KOORDINASI DAN KONSULTASI PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERDAGANGAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
gambar
KOORDINASI DAN KONSULTASI PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERDAGANGAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

13 Juli 2023

Rabu, 12 Juli 2023, DPMPTSP Kabupaten Merauke bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemegang hak akses turunan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta berkonsultasi terhadap permasalahan yang di hadapi dalam pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA), melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahanan Republik Indonesia dan Kementarian Perdagangan Republik Indonesia.

Koordinasi dan konsultasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia diikuti oleh DPMPTSP Kabupaten Merauke, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke dan Dinas Perikanan Kabupaten Merauke. Penjelasan tentang pelayanan penerbitan persetujuan lingkungan dan penggunaan sistem Amdal Net disampaikan Ibu Popi Susan, S.Hut, M.Si selaku analis lingkungan hidup pada Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Gedung Manggala Wanabakti.

Selanjutnya di hari yang sama, tim yang terdiri dari DPMPTSP Kabupaten Merauke, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Merauke dan Dinas Perikanan Kabupaten Merauke melakukan koordinasi dan konsultasi di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan ruang rapat Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Jl. M.I Ridwan Rais No.5 Jakarta Pusat. Sebagai narasumber adalah Ibu Ninaria selaku Analis Perdagangan Ahli Muda dan Bapak Andi Alfian Pratama selaku Analis Perdagangan Ahli Pertama dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dalam diskusi disampaikan mekanisme tentang perizinan minuman beralkohol dan perizinan Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) Tanda Daftar Gudang (TDG).

Dengan kegiatan ini diharapkan pelayanan publik terutama pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah dapat berjalan lebih baik.