Frequently Asked Questions (FAQ)

Ada yang ingin ditanyakan? Lihat dulu informasi tanya jawab berikut

Pengurusan Izin Usaha di Kabupaten Merauke kini lebih mudah dengan sistem online melalui OSS ( Online single Submission ). Kunjungi https://oss.go.id untuk memulai prosesnya.

A. Langkah langkah Umum :

1.Registrasi : Buat akun OSS jika belum memiliki

2.Pengisian Data : Lengkapi profil perusahaan dan jenis usaha anda

3.Permohonan Izin : Ajukan permohonan izin sesuai dengan jenis usaha anda

4.Pembayaran : Lakukan pembayaran jika ada biaya tertera.

5.Pemantauan : Lacak status permohonan anda secara berkala

B. dokumen yang perlu disiapkan :

1.KTP Elektronik

2.Akte Perusahaan ( jika berbentuk badan ushaha )

3.Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

4.Dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan

Untuk Mendapatkan Pendampingan layanan OSS, anda boleh mendatangi petugas bagian Front Office ( F.O ) di DPMPTSP Kabupaten Merauke.

pada dasboard oss.go.id kita bisa melihat tingkat risiko kegiatan usaha di menu informasi ( klasifikasi Baku lapangam Indonesia/KBLI 2020). Hal ini untuk mengetahui tingkat risiko kegiatan usaha anda. Anda perlu memahami sistem penilaian risiko yang di gunakan OSS ( Online Songle Submission ). Tingkat risiko suatu usahah akan mempengaruhi jenis dan jumlah perizinan yang anda butuhkan.

Petugas memberikan formulir persyaratan setelah itu pemohon di arahkan untuk daftar awal di apliaksi SIPPADU dengan menggunakan link : http//sippadu.merauke.go.id/ss9401/int Persyaratan di antaranya adalah :

1.Dokumen Pribadi

2.dokumen Pendidikan dan profesi

3.dokumen tempat Praktik

4.Dokumen tambahan ( jika diperlukan )

Pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Merauke untuk mengetahui jumlah pembayaran kemudian bisa membayar secara tunai atau melalui transfer rekening resmi Pemerintah kabupaten merauke yang di kelola oleh BAPENDA Kabupaten Merauke.

LKPM merupakan kepanjangan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang didalamnya memuat laporan mengenai Realisasi investasi, Tenaga kerja, serta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha, yang disampaikan secara berkala sesuai dengan periode pelaporan.

LKPM di wajibkan bagi pelaku usaha dengan skala usaha kecil, menengah dan besar. Untuk pelaku usaha mikro tetap disarankan menyampaikan LKPM

Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan dan laporan semeseter II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. Sedangkan bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, penyampaian LKPM dilaksanakan setiap 3 bulan (triwulan). Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan, laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan, laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan, dan laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya

LKPM disampaikan secara daring melalui sistem OSS

  1. Perizinan berusaha di Kabupaten Merauke dilakukan melalui Layanan Online Single Submission atau aplikasi OSS dengan link : https://oss.go.id
  2. Pemohon dapat mengakses OSS dari manapun tempatnya berada, karena OSS merupakan sistim perizinan berusaha berbasis online.

Pemohon wajib mendatangani kantor DPMPTSP, mengisi Formulir Permohonan Jenis Layanan, maka pemohon akan diantar langsung ke counter layanan pendampingan OSS yang ada di ruangan front office.

  1. Pemohon WNI wajib membawa KTP Elektronik yang telah terupdate di Kantor Dinas Catatan sipil dan Kependudukan (Karena KTP dengan data keluarga yang belum di update tidak akan bisa mengakses OSS), serta membahwa data profil perusahaan (Akte Perusahaan) serta Tanda Registerasi AHU dari Kementerian Hukum dan HAM (khusus bagi yang berbentuk Badan Usaha)
  2. Pemohon WNA wajib mambawa PASPOR, serta dokumen profil perusahaan dan Tanda Daftar/Registerasi Perusahaan di AHU Kementerian HUKUM dan HAM Republik Indonesia.
Bagaimana cara mendaftar perizinan daerah
Berikut cara mendaftar pada akun sippadu :
1.  Kunjungi website www.sippadu.merauke.go.id/ss9401/int
2. Daftar akun dengan menggunakan email valid
3. aktivasi akun pada email yang telah terdaftar
4. login dengan akun yang sudah teraktivasi