Frequently Asked Questions (FAQ)

Ada yang ingin ditanyakan? Lihat dulu informasi tanya jawab berikut

  1. Perizinan berusaha di Kabupaten Merauke dilakukan melalui Layanan Online Single Submission atau aplikasi OSS dengan link : https://oss.go.id
  2. Pemohon dapat mengakses OSS dari manapun tempatnya berada, karena OSS merupakan sistim perizinan berusaha berbasis online.

Pemohon wajib mendatangani kantor DPMPTSP, mengisi Formulir Permohonan Jenis Layanan, maka pemohon akan diantar langsung ke counter layanan pendampingan OSS yang ada di ruangan front office.

  1. Pemohon WNI wajib membawa KTP Elektronik yang telah terupdate di Kantor Dinas Catatan sipil dan Kependudukan (Karena KTP dengan data keluarga yang belum di update tidak akan bisa mengakses OSS), serta membahwa data profil perusahaan (Akte Perusahaan) serta Tanda Registerasi AHU dari Kementerian Hukum dan HAM (khusus bagi yang berbentuk Badan Usaha)
  2. Pemohon WNA wajib mambawa PASPOR, serta dokumen profil perusahaan dan Tanda Daftar/Registerasi Perusahaan di AHU Kementerian HUKUM dan HAM Republik Indonesia.
Bagaimana cara mendaftar perizinan daerah
Berikut cara mendaftar pada akun sippadu :
1.  Kunjungi website www.sippadu.merauke.go.id/ss9401/int
2. Daftar akun dengan menggunakan email valid
3. aktivasi akun pada email yang telah terdaftar
4. login dengan akun yang sudah teraktivasi