Sekilas

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke

Merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Kabupaten Merauke yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 13 Tahun 2018 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Berdasarkan peraturan daerah di maksud, tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.


Visi

TERWUJUDNYA PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG PERIZINAN YANG CEPAT, TEPAT, EFISIEN DAN AKUNTABEL GUNA MEWUJUDKAN KABUPATEN MERAUKE SEBAGAI TUJUAN INVESTASI.

Misi

Meningkatkan:
  • Kualitas pelayanan
  • Keinginan masyarakat untuk berusaha
  • Citra aparatur penyelenggara pelayanan perizinan
  • Kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia di bidang perizinan dan non-perizinan

MAKLUMAT PELAYANAN


Dengan ini, Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah di terapkan dan apabila tidak menepati janji, Kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

STRUKTUR ORGANISASI