Sekilas
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke
Merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Kabupaten Merauke yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 13 Tahun 2018 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Berdasarkan peraturan daerah di maksud, tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Visi
TERWUJUDNYA PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG PERIZINAN YANG CEPAT, TEPAT, EFISIEN DAN AKUNTABEL GUNA MEWUJUDKAN KABUPATEN MERAUKE SEBAGAI TUJUAN INVESTASI.
Misi
Meningkatkan:
- Kualitas pelayanan
- Keinginan masyarakat untuk berusaha
- Citra aparatur penyelenggara pelayanan perizinan
- Kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia di bidang perizinan dan non-perizinan