MOTTO

"KAMI SIAP MELAYANI DENGAN PROFESIONAL"


BERITA

TERBARU

Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kabupaten Merauke Tahun 2024

08 Oktober 2024

Kabupaten Merauke mengadakan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha pada tahun 2024. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Merauke, yang diwakili oleh Kepala DPMPTSP, Marwiah Ali Mahmud, ST, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan realisasi investasi yang terus berkembang, sehingga diperlukan bimbingan teknis secara bertahap. Hal ini terutama ditujukan bagi pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami prosedur yang ......... Selengkapnya

Frequently Asked Questions (FAQ)

Perizinan berusaha di Kabupaten Merauke dilakukan melalui Layanan Online Single Submission atau aplikasi OSS dengan link :https://oss.go.id Pemohon dapat mengakses OSS dari manapun tempatnya berada, karena OSS merupakan sistim perizinan berusaha berbasis online.
Pemohon wajib mendatangani kantor DPMPTSP, mengisi Formulir Permohonan Jenis Layanan, maka pemohon akan diantar langsung ke counter layanan pendampingan OSS yang ada di ruangan front office.
Pemohon WNI wajib membawa KTP Elektronik yang telah terupdate di Kantor Dinas Catatan sipil dan Kependudukan (Karena KTP dengan data keluarga yang belum di update tidak akan bisa mengakses OSS), serta membahwa data profil perusahaan (Akte Perusahaan) serta Tanda Registerasi AHU dari Kementerian Hukum dan HAM (khusus bagi yang berbentuk Badan Usaha) Pemohon WNA wajib mambawa PASPOR, serta dokumen profil perusahaan dan Tanda Daftar/Registerasi Perusahaan di AHU Kementerian HUKUM dan HAM Republik Indonesia.
Bagaimana cara mendaftar perizinan daerah Berikut cara mendaftar pada akun sippadu : 1. Kunjungi website http://sippadu.merauke.go.id/ss9401/int 2. Daftar akun dengan menggunakan email valid 3. aktivasi akun pada email yang telah terdaftar 4. login dengan akun yang sudah teraktivasi

STANDAR PELAYANAN

PERATURAN BUPATI NOMOR 91 TAHUN 2023

Lihat

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN

PERATURAN BUPATI NOMOR 87 TAHUN 2023

Lihat