PERTEMUAN PELAKU USAHA PMDN DAN UMKM DI DISTRIK KURIK
gambar
PERTEMUAN PELAKU USAHA PMDN DAN UMKM DI DISTRIK KURIK

19 Juni 2021

Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang mengamanahkan tugas terkait pemantauan, pembinaan dan pengawasan merupakan sarana untuk mengetahui sejauh mana perkembangan atau peningkatan iklim investasi, melalui kegiatan Pemantauan Penanaman Modal.  Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke melaksanakan pertemuan pelaku usaha penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Ruang Aula Distrik Kurik Kabupaten Merauke, dimana Kegiatan ini merupakan rangkaian akhir pada kegiatan peninjauan lapangan / turlap terkait  perizinan pada beberapa pelaku usaha yang berada pada Distrik Kurik. Kegiatan ini dihadiri Pejabat pada dinas Tanaman Pangan dan DPMPTSP yang melaksanakan kegiatan Perizinan, Kepala Distrik Kurik dan staf.

Maksud dan tujuan kegiatan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian, Pengelolaan Data dan Informasi pelaksana PM pada DPMPTSP Ibu Nuryani, dimana pertemuan dimaksud  merupakan kesempatan untuk mengevaluasi permasalahan yang terjadi di lapangan dengan beragam usul dan saran dari beberapa pelaku usaha yang berada pada Distrik Kurik terhadap pemerintah selaku pengambil kebijakan.

Sekretaris DPMPTSP Bpk. Laurensius Waimu  dalam arahannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai projek pelaksanaan kegiatan dari BKPM pusat terkait regulasi pelaksanaan LKPM dimana sekarang pelaku usaha wajib memberikan laporan secara Online melalui OSS.dan apabila dalam kegiatan ini masih ada yang kurang dan tidak dapat mengerti dapat ditanyakan pada Bpk. Ismanto selaku kepala Bidang Perizinan. Dan diharapkan dalam kegiatan ini antara aparat Distrik Kurik dan DPMPTSP dapat berkolaborasi untuk kemajuan Pembangunan Daerah menuju pembentukan Provinsi Papua Selatan.

Demikian pula arahan Kepala Distrik Kurik untuk masyarakatnya selaku pelaku usaha agar dapat memahami pentingnya membuat izin. Respon Pemerintah yang sangat peduli untuk membantu masyarakat khususnya dalam pengurusan perizinan, dimana Pemerintah melalui DPMPTSP telah melakukan beberapa program kegiatan. Sebelum kegiatan evaluasi ini DPMPTSP telah melakukan pendampingan kepada masyarakat kurik dan aparat distrik untuk mengikuti pelatihan pembuatan izin bagi pelaku usaha. Dalam arahan Beliau disampaikan juga pentingnya izin sebagai legalitas usaha apalagi jika berhubungan dengan perbankan dan apabila mendapatkan kendala atau kesulitan/ kendala dapat berkordinasi dengan aparat Distrik dan akan dikordinasikan kembali pada DPMPTSP.

Sebagai penutup Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan A, Bpk. Ismanto, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Distrik Kurik dan jajarannya atas komitmen terhadap perizinan berusaha untuk menjalankan program DPMPTSP dalam pembuatan NIB sebagai Legalitas berusaha oleh pelaku usaha sebagai pengganti SIG / SITU dimana NIB berlaku seumur hidup dan tidak dipungut bayaran alias gratis. Dengan adanya regulasi terbaru, pelaku usaha wajib melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) usahanya melalui OSS, dan apabila telah dibuatkan NIB maka pelaku usaha wajib dan otomatis membuat LKPM secara online.