PENINJAUAN LAPANGAN YANG BERKAITAN DENGAN OSS-RBA
gambar
PENINJAUAN LAPANGAN YANG BERKAITAN DENGAN OSS-RBA

04 Oktober 2021

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam   Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.  Dalam OSS-RBA terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Pengawasan terhadap perizinan merupakan salah satu bagian dari sistem OSS yang memang ditekankan demi keberhasilan OSS RBA. Sebagai sistem yang masih baru dan awam, Pemerintah perlu memberikan sosialisasi hingga mengawasi jalannya pelaksanaan suatu usaha agar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Tim dari  Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke melakukan  peninjauan di Distrik Ngguti yang dilaksanakan pada tanggal 04 Oktober 2021 bertempat di area konsesi PT. Dongin Prabhawa.

Kegiatan diawali dengan pertemuan antara Managemen PT. Dongin Prabhawa bersama Tim dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke. Dalam pertemuan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke, Ir. Justina E. Sianturi, M.Si menyampaikan  bahwa Pemerintah berkewajiban melakukan pendampingan bagi pelaku usaha supaya pelaku usaha bisa melengkapi atau mendapatkan seluruh administratif terkait perizinan  sehingga tentunya pelaku usaha akan lebih baik dalam mengembangkan usahanya. Dalam pertemuan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke juga  berharap agar PT. Dongin Prabhawa dapat melengkapi seluruh administrasi perizinannya supaya dapat memiliki kepastian dan jaminan atas usaha yang dilakukan dan   dapat memberikan peningkatan ekonomi bukan hanya bagi pelaku usaha tetapi juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang berada di sekitar tempat usaha.

Pada kesempatan itu juga pihak managemen  PT. Dongin Prabhawa mengharapkan  Dinas terkait dapat membantu dalam rangka kelengkapan izin usaha  karena hal ini  sangat mendukung  perusahaan dalam pengembangan progress atau pembangunan usahanya.

Selain melihat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari beberpa bangunan yang ada di areal PT. Dongin Prabhawa, dilakukan juga  peninjauan berkaitan dengan perizinan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan pada fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang dimiliki oleh PT. Dongin Prabhawa. Selain itu  peninjauan berkaiatan dengan perizinan di bidang kesehatan dilakukan dengan cara mendampingi petugas medis dalam proses pengajuan perizinan seperti ijin praktek perawat, ijin praktek bidan dan ijin praktek apoteker melalui sistem pelayanan perizinan terpadu (SIPPADU) yang sudah dapat diakses secara online.

Kedepannya dalam rangka peningkatan pelaksanaan perizinan di Kabupaten Merauke diperlukan  Sosialisasi Sistem Pelayanan Perizinan kepada masyarakat secara menyeluruh  dan melakukan pelayanan perizinan yang dilakukan dengan cara mendekatkan pelayanan pada masyarakat yaitu dengan melakukan pelayanan bergerak pada Distrik-Distrik di Kabupaten Merauke.