DPMPTSP KABUPATEN MERAUKE MEMBERIKAN MATERI PADA KEGIATAN FASILITASI PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN KELOMPOK USAHA PERIKANAN (KEPENGURUSAN IZIN EDAR DAN NIB) DI DISTRIK MALIND.
gambar
DPMPTSP KABUPATEN MERAUKE MEMBERIKAN MATERI PADA KEGIATAN FASILITASI PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN KELOMPOK USAHA PERIKANAN (KEPENGURUSAN IZIN EDAR DAN NIB) DI DISTRIK MALIND.

20 Juni 2023

Pada tanggal 16 Juni 2023 bertempat di balai kampung Kumbe Distrik Malind Kabupaten Merauke, Dinas Perikanan Kabupaten Merauke melakukan kegiatan fasilitasi peningkatan kelembagaan kelompok usaha perikanan di Distrik Malind. Kegiatan ini melibatkan beberapa Instansi terkait sebagai Narasumber,  diantaranya:

  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke yang di wakili oleh Bapak Thomas Mahuse, SE.,
  2. Badan Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Merauke yang di wakili oleh Ibu Ruri Yulianti, S.Si.Apt.,
  3. Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke yang di wakili oleh Ibu Cicilia, S.Farm.Apt.

Pesertanya sendiri terdiri dari kelompok usaha masyarakat lokal Orang Papua Asli (OAP) yang berada di kampung Kumbe dan Kampung Kaiburse distrik Malind Kabupaten Merauke.Kegiatan ini di buka oleh Kepala Dinas Perikanan yang di wakilkan oleh Ibu Resma Risbaryanti, S.St.Pi, selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perikanan Kabupaten Merauke.

Dilanjutkan pemaparan materi oleh Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Narasumber memaparkan bagaimana cara penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Produksi  Pangan  Industri Rumah Tangga (SPP IRT). Dilanjutkan dengan pendampingan pembuatan dan penerbitan NIB dan SPP IRT. Ada 5 NIB dan 1 SPP IRT yang terbit. Penerbitan SPP IRT terkendala karena pelaku usaha belum mempunyai Label pangan yang akan di produksi, sementara Label ini adalah salah satu syarat penting untuk penerbitan SPP IRT.

Pemaparan selanjutnya di sampaikan oleh Narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke tentang Penyuluhan Keamanan Pangan dan cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga, .

Di lanjutkan dengan pemaparan materi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Merauke tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Kegiatan berakhir dengan penyerahan NIB dan SPP IRT yang telah di terbitkan dan di serahkan kepada pelaku usaha atau kelompok usaha yang telah memenuhi syarat untuk penerbitan ijinnya. Dalam hal ini izin yang terbit di antaranya adalah

  • NIB dan SPP IRT, industri pengolahan ikan asap
  • NIB, Industri Pengolahan ikan asin
  • NIB, Industri usaha perikanan/pengolahan terasi

Kegiatan Berakhir, Masyarakat pulang dengan senyum kebahagiaan, karena mereka telah memiliki izin usaha (NIB) dengan sangat mudah.