RAPAT PEMBAHASAN PENJADWALAN PENGAWASAN RUTIN OSS-RBA ANTARA KOORDINATOR DAN OPD PENGAWAS PENERIMA HAK AKSES TURUNAN OSS-RBA
gambar
RAPAT PEMBAHASAN PENJADWALAN PENGAWASAN RUTIN OSS-RBA ANTARA KOORDINATOR DAN OPD PENGAWAS PENERIMA HAK AKSES TURUNAN OSS-RBA

05 Mei 2023

Kegiatan Penjadwalan Pengawasan Rutin OSS-RBA ini di Pimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Ismanto, S.Sos.,M.Si mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke beserta Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal, yang dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2023 bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Merauke.

Kegiatan ini di hadiri oleh 5 (lima) OPD pemegang hak akses turunan dari 10 (sepuluh) OPD pemegang hak akses turunan yang ada. Perwakilan OPD yang hadir yaitu dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan kebudayaan dan Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada OPD Teknis Pemegang Hak Akses Pengawasan OSS-RBA, terkait mekanisme dan tatacara pengawasan perizinan melalui sistem OSS-RBA sekaligus melakukan penjadwalan pengawasan rutin (tahunan) terhadap kegiatan usaha dari pelaku usaha berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

Berdasarkan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka untuk mempermudah dan meningkat investasi, saat ini proses perizinan sekarang diterbitkan secara daring melalui sistem OSS berdasarkan prinsip “Trust but Verify”, dimana perizinan dapat diterbitkan diawal kepada pelaku usaha , sambil melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berdasarkan kegiatan usaha (KBLI) yang dipilih oleh pelaku usaha.

Untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha tersebut agar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan perizinan, maka diterbitkan Peraturan BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dituangkan kedalam Sub Sistem pengawasan di dalam sistem OSS-RBA. Dalam pelaksanaan pengawasan perizinan nantinya dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi antara Koordinator (DPMPTSP) dan OPD Pengawasan dengan memperhatikan tugas dan fungsi serta kewenangan proses Perizinan Berusaha sesuai dengan KBLI