DPMPTSP KABUPATEN MERAUKE MELAKUKAN KEGIATAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PEMBINAAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DAN PENINJAUAN LAPANGAN TERKAIT IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN BANGUNAN PADA PT. INTERNUSA JAYA SEJAHTERA (IJS)
gambar
DPMPTSP KABUPATEN MERAUKE MELAKUKAN KEGIATAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PEMBINAAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DAN PENINJAUAN LAPANGAN TERKAIT IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN BANGUNAN PADA PT. INTERNUSA JAYA SEJAHTERA (IJS)

25 Oktober 2022

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke bersama PT. Internusa Jaya Sejahtera (PT. IJS) melakukan pertemuan yang bertempat di Kantor PT.IJS Distrik Ulilin pada tanggal 25 Oktober 2022 dengan agenda: pemantauan izin lokasi, pemantauan pembuangan limbah B3 dan tempat pembuangan sementara (TPS), pemantauan perizinan, pemantauan dan pendataan bangunan yang sudah ber-IMB. Kegiatan yang dihadiri oleh Bapak Termi (Humas Kemitraan) yang mewakili  PT. Internusa Jaya Sejahtera (PT.IJS) serta Bapak Thomas Mahuse, SE Kabid. Pelayanan Penanaman Modal dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke bersama para staf. Setelah melakukan pertemuan sesuai dengan agenda maka Tim langsung melakukan peninjauan lapangan berkaitan dengan perizinan di bidang lingkungan dilaksanakan pada Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang dimiliki oleh PT. Internusa Jaya Sejahtera (IJS). Dalam pelaksanaannya (TPS) – LB3 digunakan untuk menampung limbah cair seperti oli dan pupuk, dan juga limbah padat. Selain itu juga, saat ini PT. Internusa Jaya Sejahtera (IJS) sudah memilki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan/ diterbitkan  pada Tanggal 04 November 2020 dengan jumlah bangunan 87 unit untuk klasifikasi bangunan adalah semi permanen. Sesuai data bangunan untuk PT. Internusa Jaya Sejahtera pada tahun 2021 hingga tahun 2022 terdapat tambahan bangunan baru yang belum memliki Ijin sebanyak 28 unit.

Dari hasil kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa PT. Internusa Jaya Sejahtera (IJS) telah memiliki Izin Lokasi yang terbit tahun 2013 dan 2017 serta Izin Lingkungan yang terbit tahun 2014. Terkait dengan pemantauan Limbah B3, sudah tersedia bak pantau/sumur kontrol untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Sedangkan untuk limbah rumah tangga sudah disediakan septictank dan saluran pembuangan di kantor dan rumah/barak karyawan. PT. Internusa Jaya Sejahtera (IJS) telah memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS-LB3) namun belum memiliki izin TPS-LB3.

Terkait pengurusan perizinan, pelaku usaha sangat berharap ada pendampingan dari pihak Pemerintah dalam proses pengurusan permohonan.