SOSIALISASI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO ( OSS-RBA ) TERHADAP PELAKU USAHA KHUSUS MINOL ( MINUMAN BERALKOHOL ) DI KABUPATEN MERAUKE
gambar
SOSIALISASI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO ( OSS-RBA ) TERHADAP PELAKU USAHA KHUSUS MINOL ( MINUMAN BERALKOHOL ) DI KABUPATEN MERAUKE

20 September 2022

Dasar Hukum :

               OSS-RBA :

  1. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021tentang Penyelengaraan Bidang Perdagangan.

DPMPTSP Kabupaten Merauke melakukan Sosialisasi OSS-RBA terhadap pelaku usaha khususnya distributor, subdistributor, penjual langsung dan pengecer  Minuman Beralkohol ( MINOL ) yang beroperasi resmi di Kabupaten Merauke. Filosofi Pengendalian Minol merupakan barang yang dalam pengawasan dan menyangkut kemaslahatan masyarakat  sehingga perlu pengaturan khusus terkait tata niaga dan peredarannya. Prinsip tata niaga minol adalah  traceability penjual, traceability konsumen, dan traceability wilayah pemasaran yaitu setiap distributor, subdistributor, pengecer dan penjual langsung memiliki izin sesuai wilayah pemasarannya.

Pada kegiatan ini dijelaskan tentang larangan penjualan pada tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundangan,  mekanisme penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol. Selain itu juga  dipaparkan  tata cara perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)  dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) minuman beralkohol.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kabupaten Merauke (Ir. Justina E. Sianturi, M.Si), selain dihadiri oleh pelaku usaha juga diikuti    oleh perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke. Diharapkan dengan sosialisasi ini, pelaku usaha memahami tata cara  perizinan dengan benar dan mengoperasikan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.