Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kabupaten Merauke Tahun 2024
Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kabupaten Merauke Tahun 2024
Kabupaten Merauke mengadakan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha pada tahun 2024. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Merauke, yang diwakili oleh Kepala DPMPTSP, Marwiah Ali Mahmud, ST, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan realisasi investasi yang terus berkembang, sehingga diperlukan bimbingan teknis secara bertahap. Hal ini terutama ditujukan bagi pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami prosedur yang tepat dalam pelaporan LKPM sesuai dengan ketentuan dari Kementerian BKPM.
Kepala DPMPTSP mengungkapkan bahwa Kabupaten Merauke telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dalam program ketahanan pangan dan swasembada nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan berbagai inovasi layanan prima di bidang penanaman modal. Strategi yang diterapkan meliputi penyediaan akses yang luas bagi pelaku usaha melalui fasilitas layanan dan aplikasi berbasis online, media konsultasi daring, serta pertemuan tatap muka, guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha.
Beliau juga menjelaskan bahwa LKPM merupakan indikator utama dalam realisasi investasi, sehingga pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala sesuai dengan skala usaha mereka. Dalam kesempatan ini, Kepala DPMPTSP menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPMPTSP dan perangkat daerah yang telah bersinergi dalam menjalankan tugas di bidang penanaman modal. Kerja keras bersama telah membuahkan hasil yang gemilang dengan diterimanya Anugerah Pelayanan Investasi (ALI) dari Menteri Investasi/Kepala BKPM, sebagai pengakuan atas kinerja PTSP dan percepatan pelaksanaan berusaha, khususnya di kawasan Indonesia Timur, untuk tahun 2024. Ini merupakan penghargaan kedua yang diterima, setelah penghargaan serupa di tahun 2023.
Di akhir sambutannya,Kepala DPMPTSP secara simbolis membuka kegiatan ini dengan menabuh tifa, disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta.
Laporan kegiatan juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Pengawasan Penanaman Modal, sekaligus Ketua Panitia Pelaksana, Bapak Ismanto, S.Sos., M.Si. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan SK Bupati No. 100.3.2/738/2024, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM serta kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan LKPM.
Sebagai penutup, Ketua Panitia mengucapkan terima kasih kepada semua panitia, peserta, dan pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan ini. Kegiatan Bimbingan Teknis LKPM ini ditutup dengan resmi pada pukul 15:00 WIT di Hotel Halogen Merauke.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Merauke dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban mereka dalam laporan kegiatan penanaman modal, sehingga kontribusi investasi di daerah ini dapat terus meningkat.