SOSIALISASI DAN WORKSHOP PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2024
gambar
SOSIALISASI DAN WORKSHOP PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2024

04 Juni 2024

Jakarta, 28-30 Mei 2024, Kementerian Investasi/BKPM menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan workshop yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan proses Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Perizinan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah (Pemda) serta Kinerja Percepatan Perizinan Berusaha (PPB) Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Acara ini bertujuan memberikan pemahaman atas mekanisme dan metodologi kegiatan Penilaian Kinerja kepada Pemda dan K/L.Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari di Hotel doubletree Jakarta, ini dibuka oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Pemda (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia serta perwakilan dari 18 K/L yang akan dinilai kinerjanya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi yang terlibat dalam proses penilaian kinerja, yaitu:

  1. Kementerian Keuangan, diwakili oleh Direktur Dana Transfer Umum dan Direktur Sistem Anggaran, yang membahas tentang pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada K/L dan Pemda sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020.
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, diwakili oleh Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi, yang memberikan paparan mengenai implementasi percepatan pelaksanaan perizinan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  3. Kementerian Dalam Negeri, diwakili oleh Direktur Dekosentrasi Tugas Perbantuan dan Kerja Sama, yang membahas pembinaan terhadap PTSP provinsi/kabupaten/kota dalam mengoptimalkan kinerja PTSP dan PPB Pemda.
  4. Kementerian Investasi/BKPM, diwakili oleh Direktur Deregulasi, yang memberikan pemahaman atas perkembangan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko.

Workshop ini berfokus pada pengisian Penilaian Mandiri Penilaian Kinerja, dengan pembahasan mengenai mekanisme, metodologi kegiatan, dan penggunaan sistem penilaian kinerja. Tiga tahapan besar dalam kegiatan penilaian kinerja, yaitu proses penilaian mandiri, pemilihan Nomine, hingga penetapan pemenang, dijelaskan dengan rinci. Instrumen penilaian kinerja seperti kriteria, indikator, tolak ukur, bobot penilaian, beserta dokumen pendukungnya, juga disampaikan kepada peserta, mengacu pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 134 Tahun 2023.

Simulasi penggunaan sistem penilaian kinerja dari tahapan pengisian Penilaian Mandiri dan pemangku kepentingan juga dilakukan untuk memberikan gambaran praktis kepada para peserta.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Pemda dan K/L mengenai pentingnya penilaian kinerja sebagai bahan evaluasi dalam mewujudkan pelayanan perizinan berusaha yang terstandarisasi, sesuai kewenangan masing-masing, untuk menunjang iklim investasi di Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke, Marwiah Aii Mahmud, ST, M.Si, yang didampingi oleh dua stafnya, Guntur Ukat dan Dhany Ramdhani. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen Kabupaten Merauke dalam meningkatkan pelayanan perizinan berusaha dan mendukung percepatan investasi di daerahnya.