Konsultasi Perizinan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi
gambar
Konsultasi Perizinan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi

12 September 2022

Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dimana dalam pelaksanaannya penerbit perizinan berusaha adalah Lembaga OSS atas nama Kementerian atau Lembaga untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten atau Kota atas nama Bupati untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Dengan semakin sadarnya masyarakat tentang pentingnya perizinan berusaha, maka saat ini banyak pelaku usaha yang mengurus perizinannya baik secara online maupun melalui pendampingan langsung di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke. Dalam pelaksanaannya ditemukan banyak pelaku usaha di Provinsi Papua yang kewenangan penerbitan perizinannya adalah kewenangan provinsi. Berkaitan dengan hal tersebut maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke melakukan Konsultasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua pada Jumat, 9 September 2022. DPMPTSP Kabupaten Merauke yang di wakili Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan  Non Perizinan (Batseba Latumahina, S.Sos) dan Kepala Seksi Pemantauan Pemenuhan   Komitmen   Perizinan dan Non Perizinan (Rian Cahyono, ST) melakukan konsultasi secara langsung terkait pemenuhan komitmen perizinan yang menjadi kewenangan Gubernur dan Perizinan berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan.

Dengan berlakunya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) maka konsultasi dengan berbagai pihak perlu terus dilakukan untuk menyatukan persepsi dan diharapkan dapat memberikan informasi yang tepat kepada pelaku usaha demi peningkatan kualitas pelayanan perizinan.