APEL KODE ETIK DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MERAUKE
gambar
APEL KODE ETIK DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MERAUKE

04 Juli 2023

Apel pagi yang dilakukan dengan pembacaan kode etik pada hari ini sebagaimana yang disampaikan oleh kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke. Dalam arahannya sangat tegas terkait implementasi enam point yang ada pada isi kode etik yang di baca. Dalam penyampaian arahan, dikatakan bahwa sesuai point kode etik maka setiap pegawai yang melaksanakan tugasnya sesuai kode etik sedangkan setiap pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai kode etik diberikan sangsi yang tegas yaitu teguran bahkan pembatalan atas reword meskipun kuisioner penilaian telah di isi secara baik, namun dalam tindakan pelayanan tidak mencerminkan kode etik, maka secara tegas reword yang diberikan dapat di cabut.

Kepala DPMPTSP menegaskan agar setiap pegawai yang mendapat reword, mampu mempertahankan penghargaan yang diraih karena sesuatu yang sedang diraih biasanya lebih mudah pencapaiannya dari pada memepertahankan gelar / juara tersebut, akan menjadi lebih sulit dan menjadi beban tersendiri.

Apel pagi hari ini menjadi lebih istimewa karena semua aparatur DPMPTSP menirukan pembacaan kode etik dan maklumat pelayanan sebagai upaya untuk selalu mengingatkan bagaiman perilaku pelayanan ideal SDM pelayanan publik.