INSPEKSI LAPANGAN PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PADA PT. CAHAYA HALOGEN MERAUKE
INSPEKSI LAPANGAN PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PADA PT. CAHAYA HALOGEN MERAUKE
Sebagai tindaklanjut dari Kegiatan Penjadwalan Pengawasan Rutin antara DPMPTSP Kabupaten Merauke dan OPD pemegang hak akses turunan OSS RBA yang dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2023 lalu, maka telah dilaksanakan Inspeksi Lapangan Pengawasan rutin secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh DPMPTSP Kabupaten Merauke selaku Koordinator dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai OPD Pengawas pada PT. Cahaya Halogen Merauke yang beralamat di Jln. Brawijaya No. 12a Kabupaten Merauke pada tanggal 24 juli 2023. Kegiatan ini di koordinir langsung oleh Ismanto, S.Sos., M.Si selaku Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Merauke.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dimana tahapan pelaksanaannya diawali dengan analisa dan verifikasi data pelaku usaha, lalu melakukan inspeksi lapangan kemudian mengevaluasi kepatuhan pelaku usaha.
Objek dari pelaksanaan pengawasan ini yaitu Standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dan Perkembangan realisasi Penanaman Modal. Sementara outputnya adalah dokumen BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan penilaian kepatuhan pelaku usaha yang di input kedalam Sistem OSS RBA secara daring.
Dari hasil inspeksi yang dilakukan, didapati bahwa PT. Cahaya Halogen Merauke secara umum telah memenuhi ketentuan terkait pemenuhan perizinan di dalam OSS RBA namun masih terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan. Untuk itu akan dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha terkait perbaikan data perizinan yang bersifat administratif mau teknis sesuai kewenangan yang dimiliki di daerah.
Kedepan kegiatan seperti ini akan lebih sering dilaksanakan guna memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha dari pelaku usaha yang ada di Kabupaten Merauke agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.