FASILITASI PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI PELAKU USAHA DALAM MEREALISASIKAN KEGIATAN USAHANYA DI DISTRIK SEMANGGA TAHUN 2024
FASILITASI PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI PELAKU USAHA DALAM MEREALISASIKAN KEGIATAN USAHANYA DI DISTRIK SEMANGGA TAHUN 2024
Pada tanggal 19 Desember 2024 bertempat di Hotel Swissbel, DPMPTSP
Kabupaten Merauke melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan
Dan Hambatan Yang Dihadapi Pelaku Usaha Dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya
Di Distrik Semangga. Kegiatan yang dihadiri sekitar 20 pelaku usaha yang
berdomisili di Distrik Semangga ini, menghadirkan beberapa narasumber antara
lain Hari Legiman,ST dari DPUPR Kabupaten Merauke, Afifah Zahrah Salamun, ST
dan Guntur Prastowo,ST dari DPMPTSP Kabupaten Merauke.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke Marwiah Ali
Mahmud, ST, M.Si dan Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal Ismanto,S.Sos,M.Si.
Dalam arahannya Kepala DPMPTSP mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti
kegiatan dengan seksama dan menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam
pengajuan proses perizinan. Diharapkan dengan kegiatan ini semua permasalahan dapat
diatasi.
Selama kegiatan, kendala-kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha dibahas
satu persatu untuk mencari solusi. Beberapa kendala yang dihadapi pelaku usaha
diantaranya penambahan KBLI, penghapusan KBLI, pemenuhan komitmen perizinan
berusaha serta sinkronisasi antara kegiatan usaha dengan KBLI yang dipilih.
Salah satu pelaku usaha yang berhasil diselesaikan adalah pelaku usaha yang
bergerak di bidang peternakan ayam, pelaku usaha tersebut mengalami kendala
dalam pengisian data sehingga dilakukan pendampingan dalam mengisi data
kegiatan usahanya.