FASILITASI PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI PELAKU USAHA DALAM MEREALISASIKAN KEGIATAN USAHANYA DI DISTRIK SEMANGGA TAHUN 2024
gambar
FASILITASI PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI PELAKU USAHA DALAM MEREALISASIKAN KEGIATAN USAHANYA DI DISTRIK SEMANGGA TAHUN 2024

20 Desember 2024

Pada tanggal 19 Desember 2024 bertempat di Hotel Swissbel, DPMPTSP Kabupaten Merauke melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Yang Dihadapi Pelaku Usaha Dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya Di Distrik Semangga. Kegiatan yang dihadiri sekitar 20 pelaku usaha yang berdomisili di Distrik Semangga ini, menghadirkan beberapa narasumber antara lain Hari Legiman,ST dari DPUPR Kabupaten Merauke, Afifah Zahrah Salamun, ST dan Guntur Prastowo,ST dari DPMPTSP Kabupaten Merauke.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke Marwiah Ali Mahmud, ST, M.Si dan Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal Ismanto,S.Sos,M.Si. Dalam arahannya Kepala DPMPTSP mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan seksama dan menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengajuan proses perizinan. Diharapkan  dengan kegiatan ini semua permasalahan dapat diatasi.

Selama kegiatan, kendala-kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha dibahas satu persatu untuk mencari solusi. Beberapa kendala yang dihadapi pelaku usaha diantaranya penambahan KBLI, penghapusan KBLI, pemenuhan komitmen perizinan berusaha serta sinkronisasi antara kegiatan usaha dengan KBLI yang dipilih. Salah satu pelaku usaha yang berhasil diselesaikan adalah pelaku usaha yang bergerak di bidang peternakan ayam, pelaku usaha tersebut mengalami kendala dalam pengisian data sehingga dilakukan pendampingan dalam mengisi data kegiatan usahanya.