Jayapura, 03 Juni 2024 – Dalam rangka implementasi penyelenggaraan bangunan gedung khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis, Pengawasan, dan Evaluasi Bidang Bangunan Gedung yang diselenggarakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Papua.
Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Merauke yang hadir adalah Kasie Sistem Informasi Perizinan dan Non Perizinan, Xaveria Bomdan, S.Sos, dan staf Seksi Pemantauan dan Pemenuhan Komitmen Perizinan, Non Perizinan, Surya Irawan, ST. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 2024 ini dihadiri oleh 29 kabupaten/kota dan 4 provinsi yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Kegiatan ini berfokus pada pembahasan ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dan dilanjutkan dengan desk untuk menginventarisasi kondisi serta permasalahan dalam implementasi penyelenggaraan bangunan gedung melalui SIMBG.
1. Aspek Kebijakan Regulasi:
o Belum semua pemerintah daerah menetapkan/memperbaharui Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
o Belum semua pemerintah daerah menegakkan regulasi terkait pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.
o Tindak Lanjut: Penetapan/perbaharuan Perda BG dan Perda Retribusi BG untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembangunan bangunan gedung di daerah serta pembinaan terpadu oleh Pemerintah Pusat/Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Aspek Kelembagaan/SDM:
o Kurangnya koordinasi antar OPD yang menangani PBG.
o Rotasi pegawai yang memerlukan pemahaman kembali.
o Terbatasnya SDM, kurangnya Tim Profesi Ahli di daerah.
o Tindak Lanjut: Percepatan pelayanan dengan pelimpahan kewenangan dan kemampuan dalam memberikan pertimbangan teknis, peningkatan kinerja pegawai melalui sosialisasi, edukasi, dan pelatihan.
3. Aspek Teknis Operasional:
o Beragam pemahaman terhadap aplikasi SIMBG.
o Belum seluruhnya melakukan pendataan bangunan gedung.
o Perlu penyempurnaan aplikasi SIMBG dan sistem pengaduan aplikasi.
o Belum seluruhnya melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap bangunan gedung yang tidak memiliki IMB/PBG.
o Anggaran penyelenggaraan yang terbatas.
o Pemohon yang belum memahami persyaratan PBG.
o Kendala jaringan internet.
Tindak Lanjut: Penguatan kapasitas perangkat daerah yang membidangi penyelenggaraan bangunan gedung, pendataan bangunan gedung yang ada di wilayah dan input ke dalam SIMBG, pembaharuan berkala terhadap aplikasi SIMBG, pengawasan dan evaluasi bangunan gedung sesuai RDTR, alokasi pendanaan yang cukup untuk sub urusan Bangunan Gedung.
Diharapkan semua kendala atau permasalahan yang terjadi dapat cepat teratasi sehingga implementasi penyelenggaraan bangunan gedung untuk PBG dan SLF melalui SIMBG di daerah dapat terlaksana sesuai dengan PP 16 Tahun 2021.
Dalam kegiatan ini, Kabupaten Merauke diakui sebagai yang terbaik dalam penerapan implementasi penyelenggaraan bangunan gedung melalui SIMBG. Hal ini menunjukkan komitmen dan kerja keras DPMPTSP Kabupaten Merauke dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.