PEMBERIAN PIAGAM PERHARGAAN KEPADA PEGAWAI TERBAIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MERAUKE
gambar
PEMBERIAN PIAGAM PERHARGAAN KEPADA PEGAWAI TERBAIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MERAUKE

22 Agustus 2022

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke melakukan Apel pagi diikuti dengan semua ASN DPMPTSP Kabupaten Merauke tanpa terkecuali. Dalam pelaksanaan apel pagi tersebut dibacakan KODE ETIK PEGAWAI DPMPTSP Kabupaten Merauke sebagai mana tertuang dalam Peraturan Bupati Merauke Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke. Pembacaan Kode Etik ini dilakukan pada saat apel di minggu ke -2 setiap bulannya. Tujuan dari pembacaan Kode Etik ini agar setiap Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke dapat memahami dan mempedomani untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik.

Dalam apel pagi ini juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke, Ir. Justina E. Sianturi, M.Si memberikan Piagam Penghargaan kepada 9 (sembilan) ASN sebagai pegawai terbaik. Pemberian penghargaan ini didasarkan atas penilaian secara mandiri yang dilakukan oleh pegawai di DPMPTSP Kabupaten Merauke. Pegawai yang diberikan penghargaan antara lain :

TRIWULAN I TAHUN 2022

  1. ARIS MILASARI, ST
  2. NURLAILA MANSYUR, SE
  3. SURYA IRAWAN, A.Md

TRIWULAN II TAHUN 2022

  1. ARIS MILASARI, ST
  2. NURLAILA MANSYUR, SE
  3. SURYA IRAWAN, A.Md
  4. MARTA FRANSISKA V.E. MOIWEND, SE
  5. ESTAPRIL MARLIN MIRA MANG’NGI, SE
  6. EIS SUSANTI

Dalam arahannya Ir. Justina E. Sianturi, M.Si selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke menyampaikan pemberian penghargaan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke untuk meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab dan juga kwalitas pelayanan kepada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Merauke, sebagaimana tertuang dalam Maklumat Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke.