DISOSIALISASIKAN OSS - RBA DISTRIK SEMANGGA
gambar
DISOSIALISASIKAN OSS - RBA DISTRIK SEMANGGA

13 Oktober 2022

Selasa 11 Oktober 2022, di Balai Kampung Sidomulyo,  Distrik Semangga,  Kabupaten Merauke, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke bekerjasama dengan Kepala Distrik Semangga  menyelenggarakan sosialisasi Online Single Submission –Risk Based Approach
(OSS- RBA). 

Kepala Distrik Semangga, Robertus Kaize, SE membuka secara resmi kegiatan itu dan mengingatkan kepada seluruh peserta pelaku usaha,  aparat kampung dan aparat distrik agar mengikuti sosialisasi sebaik-baiknya, sehingga peserta bisa  memahami pada saat penerapan pelayanan langsung kepada pelaku usaha di distrik dan kampung.

Kepala DPMPTSP, Ir. Justina E. Sianturi, M.Si menyajikan materi sosialisasi tentang OSS-RBA sebagaimana  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah  Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung dengan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.

Dalam pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan perizinan  berusaha berbasis risiko OSS-RBA, Ir.Justina E.Sianturi,M.Si mengatakan bahwa pelaku usaha bisa secara mandiri online mengakses perizinan usaha melalui sistem OSS-RBA.

Ir. Justina E. Sianturi,M.Si berharap bahwa aparat distrik dan kampung dapat mengedukasi serta membantu pelaku usaha  dan warga masyarakat yang hendak mengurus perizinan berusaha, karena aparat distrik dan kampung adalah sumber daya manusia pelayan publik perpanjangan tangan pemerintah kabupaten. Melalui sosialisasi OSS-RBA dengan inovasi “SI – Langsung JADI” bertujuan agar pelayanan perizinan yang saat ini sangat di dukung dengan sistem yang bersifat mandiri dan online dapat diakses dan dilakukan sampai di tingkat distrik dan kampung, karena mendapatkan pelayanan pemerintah adalah hak setiap warga masyarakat. Inovasi – inovasi sangat diperlukan untuk memudahkan dan menolong percepatan izin pelaku usaha. DPMPTSP terus mengembangkan inovasi, selain SI-Langsung JADI terdapat inovasi baru “KK BOS” (Klinik Konsultasi Berbasis Online Sistem) yaitu sebuah inovasi berupa Live Chat untuk mendampingi proses perizinan yang dilakukan secara mandiri.

“ Inovasi KK BOS didukung oleh website dpmptsp.merauke.go.id. Setiap pelaku usaha dapat masuk melalui website untuk memproses izin atau dapat melihat fitur-fitur/menu yang tersedia dalam website. Bahkan dengan adanya KK BOS maka pelaku usaha bisa berkomunikasi dengan petugas perizinan/LKPM,” tegas Ir.Justina E. Sianturi

Ketua Panitia, Dra. Margaretha Lamera melaporkan pada saat acara penutupan kegiatan  bahwa tujuan dari sosialisasi ini terbukti telah “memberikan kemudahan bagi aparat distrik, aparat kampung dan pelaku usaha dalam mengurus proses perizinan melalui OSS-RBA. “Dari hasil sosialisasi sehari ini, telah terbit 20 izin usaha terdiri dari 18 pelaku usaha kios dan 2  pelaku usaha warung makan.” (Margaretha Lamera/Tim)