JADI NARASUMBER, DPMPTSP BERI MATERI TANTANGAN DAN PELUANG INVESTASI BERBASIS LAHAN DI KABUPATEN MERAUKE
JADI NARASUMBER, DPMPTSP BERI MATERI TANTANGAN DAN PELUANG INVESTASI BERBASIS LAHAN DI KABUPATEN MERAUKE
Plt. Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke hadir
sebagai Narasumber pada kegiatan Workshop dan Peningkatan Kapasitas Isu Tata
Ruang, Monitoring Hutan, dan Wilayah Adat bagi Berbagai Pemangku Kepentingan
yang diselenggarakan oleh Forum Multipihak Kitorang Sayang Merauke di Swissbel
Hotel tanggal 26 September 2024.
Dalam pemaparannya tentang Tantangan dan Peluang Investasi Berbasis
Lahan di Kabupaten Merauke, Marwiah Ali Mahmud, ST, M.Si mengatakan Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendukung hadirnya investor dengan tujuan
memajukan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat adat setempat yang
lahannya digunakan untuk berinvestasi. Namun, persyaratan dasar perizinan
berusaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha. Persyaratan dasar yang harus
dipenuhi yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),
lokasi usaha harus sesuai RTRW Kabupaten Merauke dimana pembahasan dilaksanakan
oleh Dinas PUPR dan Persetujuan Lingkungan yang pembahasannya dilaksanakan oleh
Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu Plt. Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten juga
mengatakan kewenangan penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko ini tidak
hanya di Kabupaten tetapi ada yang merupakan kewenangan provinsi dan pusat.