OMBUDSMAN RI PERWAKILAN PAPUA EVALUASI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI DPMPTSP KABUPATEN MERAUKE
OMBUDSMAN RI PERWAKILAN PAPUA EVALUASI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI DPMPTSP KABUPATEN MERAUKE
Merauke, 05 Juni 2024 – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua melakukan penilaian kepatuhan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke untuk mengevaluasi kualitas pelayanan publik. Kunjungan ini bertujuan memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memenuhi harapan masyarakat. Kunjungan Penilaian ini di sambut oleh Kepala Dinas, Marwiah Ali Mahmud.ST, M.Si.
Selama kunjungan, Ombudsman RI Perwakilan Papua yang diwakili oleh Gina Rossy Ikari, SH, dan Faizal A. Satria Putra, SH.M.H, mengadakan dialog dengan para pegawai DPMPTSP Kabupaten Merauke, meninjau langsung proses perizinan, serta melihat bagaimana pelayanan diberikan kepada masyarakat. Langkah ini diambil untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif tentang kualitas dan efisiensi pelayanan publik di kabupaten ini, secara khusus Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke.
Dengan tujuan utama adalah untuk meningkatkan dan mengevaluasi kualitas Pelayanan Publik yang mencakup penilaian standar pelayanan, maklumat pelayann, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, fasilitas pelayanan / atribut, kompetensi dan pelayanan terpadu. Ini di buktikan dengan beberapa wawancara antara lain: Kepala Dinas; Marwiah Ali Mahmud ST, M.Si, Kasie Pengaduan; Yermias Awi, S.Sos, staf yang menangani pengaduan; Yospiko Dhanny Silubun, SH, serta salah satu petugas Front Office; Marta.V.E. Moiwend SE.
DPMPTSP Kabupaten Merauke berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi. Dengan adanya evaluasi dan rekomendasi dari Ombudsman RI perwakilan Papua, DPMPTSP Kabupaten Merauke berusaha keras untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan pelayanan terbaik yang cepat, efisien, dan transparan.