APEL KODE ETIK TRIWULAN III, DMPMPTSP KABUPATEN MERAUKE
APEL KODE ETIK TRIWULAN III, DMPMPTSP KABUPATEN MERAUKE
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, DPMPTSP Kabupaten Merauke menggelar Apel Kode Etik yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas, Marwiah Ali Mahmud, S.T., M.Si. Apel ini di laksanakan setiap awal bulan sebagai wujud komitmen untuk menjaga integritas, etika, dan kualitas pelayanan yang tinggi kepada seluruh warga Merauke.
Pada Apel Kode Etik yang diadakan pada tanggal 06 November 2023, Plt. Kepala Dinas memberikan penghargaan kepada pegawai pelayanan perizinan yang telah menunjukkan komitmen, dedikasi, dan kinerja terbaik selama Triwulan III tahun 2023.
Berikut adalah nama-nama pegawai yang menerima Piagam Penghargaan:
Triwulan 3 :
- SURYA IRAWAN. A.Md
- MARTA FRANSISKA V.E MOIWEND SE.
- ELIAP FIAK, S.AP
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Marwiah Ali Mahmud, S.T., M.Si.,mengatakan, Piagam Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras, ketepatan, dan pelayanan yang luar biasa kepada masyarakat Kabupaten Merauke dalam hal perizinan. Kami percaya bahwa dedikasi Anda merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik di DPMPTSP Kabupaten Merauke.
Selamat kepada semua penerima Piagam Penghargaan! Teruslah memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat, dan kami yakin bahwa Anda akan terus menjadi contoh bagi rekan-rekan sesama pegawai.
Plt. Kepala Dinas kembali menekankan, pentingnya kode etik dan maklumat pelayanan yang telah disusun harus benar-benar diimplementasikan dalam setiap aspek pelayanan. Ia juga menyoroti pentingnya saling menghargai antara pimpinan dan staf di dalam kantor, karena kerjasama yang harmonis adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan pelayanan terbaik.
Salah satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah kedisiplinan pegawai dalam hal kehadiran di kantor. Plt. Kepala Dinas memastikan bahwa setiap pegawai di DPMPTSP Kabupaten Merauke diharapkan untuk patuh terhadap aturan kehadiran. Hal ini tidak hanya mencerminkan tanggung jawab terhadap pekerjaan, tetapi juga menghormati waktu dan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan. Kami mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Merauke.
Mari, kita berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjalankan tugas dengan penuh integritas. Melalui Apel Kode Etik ini, kita semua sepakat untuk memastikan bahwa setiap warga Merauke mendapatkan pelayanan terbaik dari DPMPTSP Kabupaten Merauke.
Mengakhiri kata sambutannya, Plt. Kepala Dinas menyampaikan ucapan Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan seluruh pejabat dan staf DPMPTSP Kabupaten Merauke, dalam menjalankan tugas sebagai insan pelayan.