Rapat Forum Penataan Ruang Bahas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang oleh Tiga Perusahaan di Kabupaten Merauke
gambar
Rapat Forum Penataan Ruang Bahas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang oleh Tiga Perusahaan di Kabupaten Merauke

29 Juli 2025

Merauke 25-07-2025. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merauke, telah dilaksanakan rapat penting yang membahas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oleh tiga perusahaan, yaitu PT. Borneo Cipta Persada yang bergerak di bidang Pertanian, PT. Puri Abadi Indonesia yang bergerak di bidang perhotelan dan CV. Ertiga Multi Pratama, bidang usahanya adalah Eceran Bahan Bakar Minyak. Rapat ini merupakan bagian dari mekanisme dalam proses penerbitan PKKPR yaitu melalui Forum Penataan Ruang Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Bapak Jeremias P. Ndiken, S.Sos., yang dalam arahannya menekankan bahwa seluruh keputusan dalam forum ini hendaknya mengedepankan prinsip keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP). Hal ini sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, khususnya pemilik hak ulayat atas tanah Malind.
Rapat dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang Kabupaten Merauke, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke yang dalam kesempatan ini dihadiri  oleh Plt. Kepala Dinas, Ibu Marwiah Ali Mahmud, S.T., M.Si.
Forum ini membahas secara teknis dan administratif kesesuaian kegiatan yang direncanakan oleh masing-masing perusahaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Merauke. Melalui diskusi dan klarifikasi lintas sektor, forum ini menghasilkan Berita Acara yang memuat keputusan bersama, bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus mematuhi ketentuan tata ruang yang berlaku. Diharapkan hasil rapat ini menjadi acuan yang sah dan operasional dalam proses pemberian perizinan serta pelaksanaan kegiatan investasi di wilayah Kabupaten Merauke, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.