Apel Kode Etik Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke
gambar
Apel Kode Etik Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke

12 Juni 2023

Dalam sambutan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Meraauke ; Ir. Justina E. Sianturi M.Si, menegaskan bahwa sudah sengat jelas dalam bacaan tentang Kode Etik dan Maklumat Pelayanan yang harus kita jalankan.karena hal ini selalu diingatkan dan harus dijalankan oleh kita semua.Karena sebagai “ Manusia Pelayanan “ kita bukan hanya bekerja sebagai aparat pemerintah, namun kita bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga kita wajib mengingat dan berpedoman pada Kode Etik dan Maklumat pelayanan.

Bentuk implementasi pelayanan dengan 5.S :

  1. Senyum
  2. Sapa
  3. Salam
  4. Sopan
  5. Santun

Ada bahasa dalam Maklumat Pelayanan yang sangat khusus yaitu :” Apabila tidak menepati janji, Kami siap menerima sangsi yang berlaku “.ini kalau diresapi baik baik, hal yang perlu diperhatikan lebih menyentuh kepada Hak dan kewajiban.kemudian ada tugas dimana kita juga diberi reward dan penghargaan, kemudian kita juga diberi sangsi. Sangsi itu mulai dari teguran lisan, tertulis kemudian teguran teguran yang sifatnya ditunda kenaikan pangkat, atau pada pemotongan honor dan sebagainya.

Maka tujuan dari apel bulanan ini sesuai isi maklumat pelayanan adalah mengingatkan kepada kita agar hal hal yang kita lakukan dalam tugas pelayanan kita, dengan menggunakan Standar Pelayanan ( SP ) maupun Standar operasi Pelayanan ( SOP ). Ini adalah sesuatu yang sudah terencana dan tersusun dengan baik.Tegas Kadis sekaligus mengakhiri sambutannya dalam Apel tersebut.

Sebagai Informasi bahwa, Apel Bulanan Pembacaan Kode etik Dan Maklumat Pelayanan, akan dilakasanakan setiap bulan.