DPMPTSP KABUPATEN MERAUKE GELAR COFFEE MORNING BERSAMA DUNIA USAHA, PERKUAT SINERGI PELAKSANAAN TJSL/CSR
gambar
DPMPTSP KABUPATEN MERAUKE GELAR COFFEE MORNING BERSAMA DUNIA USAHA, PERKUAT SINERGI PELAKSANAAN TJSL/CSR

10 Juli 2026

Merauke, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke menyelenggarakan kegiatan Coffee Morning bersama dunia usaha sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Merauke, Kamis (9/7/2026), menjadi forum komunikasi strategis untuk membangun kemitraan yang berkelanjutan dalam mendukung pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke; Yeremias Paulus Ruben Ndiken, S.Sos, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui pelaksanaan program TJSL/CSR yang terarah, perusahaan diharapkan tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke; Martha Bayu Wahyuni Wijaya, A.Pi.,M.Sc, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida); Benhur Rentandatu, SE., M.A.P,  organisasi perangkat daerah teknis terkait, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan dari sektor sumber daya alam, perkebunan dan kelapa sawit, perikanan, badan usaha milik negara (BUMN), maupun perusahaan non-sumber daya alam yang beroperasi di Kabupaten Merauke.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke, Ir. Marwiah Ali Mahmud, S.T., M.Si., dalam paparannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini merupakan implementasi peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan dunia usaha guna mengoptimalkan pelaksanaan program TJSL/CSR di Kabupaten Merauke.
Beliau menjelaskan bahwa pelaksanaan TJSL/CSR memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bagian dari komitmen terhadap pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala DPMPTSP menyampaikan bahwa kegiatan Coffee Morning bertujuan membangun komunikasi dan kemitraan yang semakin erat antara Pemerintah Kabupaten Merauke dengan dunia usaha, menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan TJSL/CSR, serta membangun komitmen bersama dalam mendukung rencana pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Kabupaten Merauke.
Selain itu, forum ini juga dimanfaatkan untuk menghimpun berbagai masukan dari dunia usaha sebagai bahan penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Kabupaten Merauke, sehingga pelaksanaan program CSR ke depan dapat lebih terarah, terintegrasi, transparan, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah serta kebutuhan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan yang berlaku. Penyampaian LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sebagai bentuk pelaporan realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Plt Kadis menegaskan bahwa batas akhir penyampaian LKPM untuk periode pelaporan berjalan adalah 15 Juli 2026. Oleh karena itu, seluruh perusahaan diharapkan dapat menyampaikan laporan secara tepat waktu. Kepatuhan dalam penyampaian LKPM menjadi bagian penting dalam pengawasan kegiatan penanaman modal dan penyusunan kebijakan investasi yang akurat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM secara berturut-turut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan oleh pemerintah pusat.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari para peserta yang berlangsung secara interaktif. Kegiatan kemudian ditutup oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke, yang menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh perusahaan dan perangkat daerah. Dalam arahannya, beliau berharap komunikasi dan kolaborasi yang telah terbangun melalui forum ini dapat terus dipelihara sebagai fondasi dalam mengoptimalkan pelaksanaan program TJSL/CSR, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, berdaya saing, dan berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Merauke yang berkelanjutan.