Kadis DPMPTSP Kabupaten Merauke Mengikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK RI
gambar
Kadis DPMPTSP Kabupaten Merauke Mengikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK RI

23 Agustus 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V terus melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah, khususnya dalam sektor perizinan. Salah satu upaya terbaru adalah identifikasi dan mitigasi risiko korupsi terintegrasi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan di Daerah Otonom baru tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah V.3 KPK, Abdul Haris, dalam rapat koordinasi yang diadakan di Ballroom Swiss-Belhotel Merauke pada Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Merauke, termasuk Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke, Marwiah Ali Mahmud, ST, M.Si., bersama beberapa pejabat terkait, seperti Kabid Pengolahan Data dan Sistem Informasi, Dra. Margaretha Lamera.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Haris menegaskan pentingnya Pengawasan dan Pendampingan KPK dalam proses perizinan daerah, yang merupakan langkah awal dalam kegiatan Penanaman Modal dan Investasi. “Proses perizinan di daerah menjadi langkah awal dari kegiatan penanaman modal dan investasi pada setiap daerah di Indonesia. Terlebih untuk daerah otonom baru, pemerintah telah melepas ketergantungan agar pemerintah daerah dapat lebih mandiri dalam membangun pendapatan asli daerahnya, hingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua,” ujar Haris.
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh daerah pemekaran baru seperti Kabupaten Merauke, terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan efisiensi penggunaan anggaran. “Salah satu tantangan daerah pemekaran baru itu soal keuangan daerahnya, mulai dari besarnya anggaran untuk membiayai pembentukan pemerintahan daerah beserta aparaturnya. Untuk itu, menjadi penting KPK hadir untuk memitigasi risiko korupsi agar upaya pembangunan daerah yang lebih mandiri dan efisien, sejalan dengan prinsip good governance,” tambah Haris.
Dalam rapat tersebut, KPK memberikan pendampingan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Merauke untuk mengidentifikasi potensi risiko korupsi di sektor perizinan. KPK juga menggarisbawahi perlunya peningkatan kapasitas dan integritas aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini sejalan dengan visi dan misi KPK untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan yang diadakan pada tanggal 22 Agustus 2024 ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Merauke dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya di sektor perizinan. Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan KPK, diharapkan tercipta iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Papua Selatan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.