Pelaku Usaha Yang Tidak Menyampaikan LKPM Akan Dimonitor Dan Berujung Sanksi
gambar
Pelaku Usaha Yang Tidak Menyampaikan LKPM Akan Dimonitor Dan Berujung Sanksi

08 September 2022

KBRN,  Merauke : Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan LKPM dapat dimonitor oleh lembaga yang berwenang dan berujung sanksi.  

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Merauke Justina Sianturi ketika menutup Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha Di Kabupaten Merauke tahun 2022.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke Justina Sianturi mengatakan penerapan pelayanan perizinan berusaha melalui Aplikasi OSS yang merupakan legalitas kegiatan usaha terus mengalami peningkatan dari tahun 2018 dengan OSS Versi 1.0 kemudian pada tahun 2019 dengan OSS Versi 1.1 dan pada tanggal 2 Agustus 2022, OSS-RBA dilaunching langsung oleh Presiden RI Joko Widodo yang wajib dilaksanakan dalam pelayanan perizinan berusaha di Indonesia.  

Dikatakan masih banyak fenomena yang ditemukan dalam pengawasan pelaksanaan penanaman modal tersebut diantaranya terdapat perbedaan antara data administratif dengan data dilapangan, yang seharusnya kebenaran data sudah harus dimulai sejak dari pendaftaran usaha. 

" Pelayanan perizinan dan Pengawasan (LKPM-Online)  menjadi satu portal agar lebih mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan mengintegrasikan LKPM dalam sistim pengawasan OSS-RBA. Sehingga para pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dapat dimonitor oleh lembaga yang berwenang dan dapat berujung sanksi administratif dengan penerbitan surat peringatan, pembekuan hingga pencabutan yang dikirim langsung via akun pribadi pelaku usaha, " ungkap Justina Sianturi di Merauke,  Rabu (7/9/2022). 

Justina Sianturi menambahkan sebagai langkah antisipasi mengeliminasi kesalahan input data serta implikasi ketidakpatuhan pelaku usaha sehingga pihaknya melaksanakan sosialisasi dan bimtek agar membantu pelaku usaha dalam memperbaikk KLBI dan LKPM. Data yang terinput dalam aplikasi OSS-RBA adalah merupakan tanggung jawab pelaku usaha karena itu peningkatan pengetahuan dan tingkat kepatuhan sangat penting dilakukan oleh para pelaku usaha di Kabupaten Merauke.

Sumber : https://rri.co.id/merauke/daerah/1616671/pelaku-usaha-yang-tidak-menyampaikan-lkpm-akan-dimonitor-dan-berujung-sanksi