FASILITASI PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI PELAKU USAHA DALAM MEREALISASIKAN KEGIATAN USAHANYA DI DISTRIK MERAUKE TAHUN 2023
gambar
FASILITASI PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI PELAKU USAHA DALAM MEREALISASIKAN KEGIATAN USAHANYA DI DISTRIK MERAUKE TAHUN 2023

07 Desember 2023

Kamis, 7 Desember 2023 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke mengadakan kegiatan fasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya di Distrik Merauke. Kegiatan berlangsung di aula kantor Distrik Merauke yang dihadiri oleh sekitar 15 pelaku usaha dari berbagai jenis kegiatan usaha yang ada pada Distrik Merauke.

Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke, Ismanto S.Sos, M.Si, Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan terhadap Izin PPLH, Pengakuan MHA, Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke Rahmi Abdullah, S.Si, Kepala Seksi Penataan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Renie Padang, SE, Kepala Seksi Pengendalian pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke Harry Legiman, ST dan Kepala Seksi Trantib pada Kantor Distrik Merauke Petrus Cukum.

Dalam sambutan Kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada acara pembukaan disampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting guna memfasilitasi pelaku usaha yang mengalami hambatan dalam proses pengurusan perizinan berusaha baik yang merupakan perizinan dasar seperti KKPR, Persetujuan Lingkungan dan PBG serta izin usaha khususnya bagi pelaku usaha yang ada Distrik Merauke. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Merauke pada pelaku usaha yang berdomisili di wilayah Distrik Merauke.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang mempunyai kendala dalam perizinan atau dalam rangka penambahan kegiatan usaha.