Diskusi Forum Wartawan Pertanian (FORWATAN)
gambar
Diskusi Forum Wartawan Pertanian (FORWATAN)

16 Agustus 2021

"Masyarakat Minta Plasma tapi Terhambat Moraturium". Merauke adalah wilayah yang paling luas di Papua. Luas daratan mencapai 4.679.163,22 Ha dan luas perairan 508.970,50 Ha. Jumlah penduduknya mencapai sekitar 278.200 Jiwa yang tersebar di 20 Distrik, 179 Kampung, dan 11 Kelurahan.

Dari luasan tersebut, merauke memiliki potensi lahan pertanian sekitar 1,2 juta hektar. Terbagi atas lahan pertanian basah di daerah dataran, adapula lahan pertanian kering yang menjadi perbatasan Kabupaten Mappi dan Kabupaten Boven Digoel. Ada lima distrik yang menjadi lokus perkebunan sawit di Merauke.

Peranan kelapa sawit sangat nyata dalam pembangunan dan investasi di Kabupaten Merauke. Jumlah masyarakat yang bekerja di Industri ini mencapai 2.474 Orang Asli Papua. Masyarakat memperoleh pendapatan dari hasil kebun plasma dan meningkatkan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan kerja baru. 

Peran lain kelapa sawit yaitu pemberdayaan masyarakat dimana bisa menggerakkan ekonomi masyarakat sebagai tempat pemasaran hasil-hasil  kebun usaha warga, perbaikan lingkungan, peningkatan wawasan dan pengetahuan masyarakat. Tantangan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Merauke yaitu masalah kepemilikan lahan, keterbatasan infrastruktur, sarana penunjang dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat adat terkait investasi perkebunan kelapa sawit.

Peran Pemerintah Daerah dalam memajukan industri kelapa sawit yaitu pemberian fasilitas perizinan/insentif penanaman modal, sosialisasi kepada perusahaan terkait kebijakan berinvestasi, pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta penyediaan infrastruktur pendukung baik jalan, saluran, jembatan dan jaringan telekomunikasi. Kehadiran perkebunan kelapa sawit harus dapat mengakomodir kebutuhan kebun plasma masyarakat sebesar 20% sesuai regulasi pemerintah.

Harapan terkait kerinduan masyarakat. Setelah melihat usaha plasma berjalan, masyarakat Merauke ingin dapat juga. Tapi dengan ada nya Instruksi Presiden (InPres) moratorium sawit yang masa berlaku tiga tahun, kiranya dapat dipertimbangkan pada tahun 2021, tujuannya adalah agar perusahaan dapat didorong untuk membangun kebun plasma.

Pembangunan plasma untuk masyarakat, menghadapi kendala akibat persoalan moratorium izin baru sawit, padahal masyarakat setempat minta dibangunkan kebun plasma. Ini terjadi karena adanya perubahan pemikiran di masyarakat setempat setelah melihat perkembangan saudara-saudaranya yang terlebih dahulu mengelola perkebunan plasma sawit. Mereka memperoleh pendapatan dari hasil kebun plasma, meningkatkan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan kerja baru sehingga membukan mindset warga setempat dan menimbulkan kerinduan kapan moratorium kebun plasma kelapa sawit dibuka kembali.

REALISASI CORPORATE SOCIAL RESPONCIBYLITY (CSR) PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT S/D TAHUN 2020
NO NAMA PERUSAHAAN IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
(IZIN PERUBAHAN)
BIDANG USAHA LOKASI JUMLAH REALISASI CSR
(Rp.)
1. PT. DONGIN PRABHAWA No. 241/1/PPM/V/PMA/2012
Tgl 06 Desember 2012
Kelapa Sawit Distrik Ngguti dan Distrik Keptel 2.241.067.351,00
2. PT. BERKAT CIPTA ABADI No. 3383/1/IP/PMA/2016
Tgl 30 September 2016
Kelapa Sawit Distrik Ulilin 1.953.648.127,00
3. PT. PAPUA AGRO LESTARI No. 2027/1/IP/PMA/2012
Tgl 06 Desember 2012
Kelapa Sawit Distrik Ulilin 458.296.973,00
4. PT. AGRINUSA PERSADA MULIA No. 480/1/IP/PMDN/2017
Tgl 15 Agustus 2017
Kelapa Sawit Distrik Elikobel, Distrik Ulilin dan Distrik Muting 43.789.000,00
5. PT. AGRIPRIMA CIPTA PERSADA No. 1730/1/IP/PMA/2018
Tgl 18 Mei 2018
Kelapa Sawit Distrik Muting dan Distrik Ulilin 696.765.750,00
6. PT. BIO INTI AGRINDO No. 1630/1/IP/PMA/2017
Tgl 26 April 2017
Kelapa Sawit Distrik Ulilin 3.650.958.057,00
7. PT. INTERNUSA JAYA SEJAHTERA No. 2994/1/IP/PMDN/2013
Tgl 18 Desember 2013
Kelapa Sawit Distrik Ulilin dan Distrik Elikobel 478.109.000,00
  9.522.634.258,00