JADI NARASUMBER, DPMPTSP BERI MATERI TANTANGAN DAN PELUANG INVESTASI BERBASIS LAHAN DI KABUPATEN MERAUKE
gambar
JADI NARASUMBER, DPMPTSP BERI MATERI TANTANGAN DAN PELUANG INVESTASI BERBASIS LAHAN DI KABUPATEN MERAUKE

27 September 2024

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Workshop dan Peningkatan Kapasitas Isu Tata Ruang, Monitoring Hutan, dan Wilayah Adat bagi Berbagai Pemangku Kepentingan yang diselenggarakan oleh Forum Multipihak Kitorang Sayang Merauke di Swissbel Hotel tanggal 26 September 2024.

Dalam pemaparannya tentang Tantangan dan Peluang Investasi Berbasis Lahan di Kabupaten Merauke, Marwiah Ali Mahmud, ST, M.Si mengatakan Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendukung hadirnya investor dengan tujuan memajukan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat adat setempat yang lahannya digunakan untuk berinvestasi. Namun, persyaratan dasar perizinan berusaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha. Persyaratan dasar yang harus dipenuhi yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), lokasi usaha harus sesuai RTRW Kabupaten Merauke dimana pembahasan dilaksanakan oleh Dinas PUPR dan Persetujuan Lingkungan yang pembahasannya dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten juga mengatakan kewenangan penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko ini tidak hanya di Kabupaten tetapi ada yang merupakan kewenangan provinsi dan pusat.