DPMPTSP Kabupaten Merauke Ikuti Diseminasi Pedoman MCSP-RBS Tahun 2026
gambar
DPMPTSP Kabupaten Merauke Ikuti Diseminasi Pedoman MCSP-RBS Tahun 2026

11 Agustus 2026

MERAUKE, 11 Agustus 2026 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke mengikuti Diseminasi Pedoman Pelaporan Monitoring Center for Prevention  Risk Based System (MCSP-RBS) Tahun 2026 Area Perencanaan dan Penganggaran APBD yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Kegiatan tersebut diperuntukkan bagi pemerintah daerah, khususnya wilayah Indonesia Timur, sebagai bagian dari pelaksanaan MCSP-RBS Tahun 2026 dalam rangka memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
DPMPTSP Kabupaten Merauke menjadi salah satu perangkat daerah yang turut mengikuti kegiatan tersebut. Keikutsertaan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur terhadap mekanisme pelaporan MCSP-RBS, khususnya pada area perencanaan dan penganggaran APBD.
Dalam pelaksanaan kegiatan, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pedoman pelaporan MCSP-RBS Tahun 2026 serta aspek-aspek yang perlu diperhatikan pemerintah daerah dalam penyusunan dan pemenuhan pelaporan. Materi tersebut menjadi penting karena perencanaan dan penganggaran merupakan salah satu tahapan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus dilaksanakan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
MCSP-RBS merupakan salah satu instrumen KPK dalam mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem pencegahan korupsi berbasis risiko. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk tidak hanya berfokus pada pemenuhan administrasi, tetapi juga mampu mengidentifikasi potensi risiko dan melakukan langkah mitigasi sejak awal proses penyelenggaraan pemerintahan.
Bagi DPMPTSP Kabupaten Merauke, pemahaman terhadap pelaksanaan MCSP-RBS menjadi relevan dengan upaya penguatan tata kelola organisasi dan pelayanan publik. Perencanaan yang baik, penganggaran yang tepat sasaran serta pelaksanaan kegiatan yang akuntabel menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan perizinan yang transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Keikutsertaan DPMPTSP dalam kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen perangkat daerah untuk terus mengikuti kebijakan dan instrumen pencegahan korupsi yang dikembangkan oleh pemerintah pusat. Pengetahuan dan informasi yang diperoleh melalui kegiatan diseminasi diharapkan dapat menjadi bahan penguatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Melalui pelaksanaan MCSP-RBS Tahun 2026, KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih kuat melalui penguatan aspek perencanaan, penganggaran, pengendalian, serta akuntabilitas.