KONSULTASI DAN PENDAMPINGAN BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK (BSrE) KEPADA DPMPTSP DAN DINAS KOMINFO KABUPATEN MERAUKE
gambar
KONSULTASI DAN PENDAMPINGAN BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK (BSrE) KEPADA DPMPTSP DAN DINAS KOMINFO KABUPATEN MERAUKE

22 Nopember 2022

Senin 21 November 2022, bertempat di ruang rapat Dinas KOMINFO Kabupaten Merauke diadakan rapat konsultasi dan pendampingan teknis antara DPMPTSP Kabupaten Merauke, Dinas Kominfo Kabupaten Merauke dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia. Rapat tersebut dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada aplikasi perizinan yang dimilki oleh DPMPTSP Kabupaten Merauke. Hadir pada rapat tersebut adalah Ibu Ir.Justina E. Sianturi, M.Si selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke dan juga  Bapak Thomas Kimko,S.STP, M.AP selaku Kepala Dinas KOMINFO Kabupaten Merauke, beserta beberapa pejabat dan staf di lingkungan DPMPTSP dan Dinas KOMINFO. Mewakili dari BSrE adalah Ibu Meiganda Kartika Herdiana,S.Tr.MP selaku Analis Sistem Informasi dan Jaringan dan Bapak Daniel Mahardika Tirta,A,Md selaku Pengolah Data Keamanan Siber dan Sandi.  

Dalam penyampaiannya Meiganda Kartika Herdiana, S.Tr.MP menyampaikan tahapan memperoleh Sertifikat Elektronik BSrE yang dimulai dari tahapan Konsultasi sampai dengan tahapan Monitoring dan Evaluasi.

Saat ini pemerintah Daerah Kabupaten Merauke yang diwakili Dinas KOMINFO akan mendatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah sampai pada tahap pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Pemanfataan Sertifikat Elektronik atau Tanda Tangan Digital ini diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008. Bagi DPMPTSP Kabupaten Merauke pemanfaatan Sertifikat Elektronik/tanda tangan digital merupakan upaya dalam meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat dan juga salah satu indikator pemenuhan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Republik Indonesia.