INOVASI LAYANAN BERT(E)MAN (LAYANAN BERBANTUAN MANDIRI) DISOSIALISASIKAN DI DISTRIK KURIK
gambar
INOVASI LAYANAN BERT(E)MAN (LAYANAN BERBANTUAN MANDIRI) DISOSIALISASIKAN DI DISTRIK KURIK

09 Oktober 2023

Pada hari Kamis, 5 Oktober 2023 bertempat di Distrik Kurik. Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Bernadetha Tambonop, SE, Kepala Seksi Sistem Pelayanan Elektronik Guntur Prastowo, ST, Eis Susanti dan Ursula Inagijai, A.Md melakukan sosialisasi Inovasi Layanan Bert(e)man (Layanan Berbantuan Mandiri), inovasi ini ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan dengan risiko rendah dan menengah rendah. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Distrik Kurik  Mariana Belekubun, S.STP beserta aparatur Distrik Kurik dan pelaku usaha di sekitar kantor Distrik Kurik. Pada paparan materi yang sampaikan oleh Kepala Seksi Sistem Pelayanan Elektronik, disampaikan bahwa Inovasi Layanan bert(e)man merupakan inovasi layanan public yang dilaksanakan untuk mendukung percepatan pelaksanan perizinan berusaha berbasis risiko kepada pelaku usaha UMK Perseorangan. Dengan adanya inovasi ini diharapkan para pelaku usaha lebih mudah dalam mengakses proses permohonan perizinan berusaha berbasis risiko untuk mendapatkan legalitas usahanya. Hanya dengan memindai (scan) QR Code dan mengisi formulir yang tersedia serta mengirimnya dengan mengklik menu kirim maka permohonan tersebut akan terkirim ke DPMPTSP Kabupaten Merauke selanjutnya akan di proses. Hasil proses akan dikirim kepada pelaku usaha melalui nomor handphone yang didaftarkan berupa file yang berisi hak akses OSS-RBA, serta legalitas usaha yang diterbitkan bisa berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Sertifikat Standar. Kepala Distrik Kurik dalam penutupnya menyampaikan kepada aparat Distrik Kurik untuk dapat mensosialisasikan serta membantu pelaku usaha jika menemui kesulitan dan kepada pelaku usaha yang hadir diharapkan dapat memanfaatkan inovasi layanan bert(e)man dalam melakukan pendafataran perizinan berusaha.