KEPALA DPMPTSP KABUPATEN MERAUKE MEMBERIKAN MATERI PADA BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN NON B3 DI KABUPATEN MERAUKE
KEPALA DPMPTSP KABUPATEN MERAUKE MEMBERIKAN MATERI PADA BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN NON B3 DI KABUPATEN MERAUKE
Pada hari Jumat, 14 Juni 2024, bertempat di Hotel Halogen, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke, Marwiah Ali Mahmud, S.T., M.Si., bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke dan mengundang berbagai narasumber kompeten di bidangnya.
Dalam sesi materinya, Marwiah Ali Mahmud, S.T., M.Si., memaparkan tentang pengintegrasian persetujuan lingkungan dalam sistem Online Single Submission Based Approach (OSS-RBA). Beliau menekankan pentingnya bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan lingkungan sebelum melakukan kegiatan dan/atau usaha. Persetujuan lingkungan merupakan salah satu perizinan dasar berusaha selain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persetujuan lingkungan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKLL) bagi usaha/kegiatan yang wajib menyusun dokumen Amdal.
2. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) bagi usaha/kegiatan yang wajib menyusun dokumen UKL-UPL.
3. SPPL untuk kegiatan Risiko rendah.
Selain itu, Marwiah Ali Mahmud, S.T., M.Si., juga memperkenalkan layanan "Berteman," sebuah inovasi dari DPMPTSP Kabupaten Merauke yang ditujukan untuk memudahkan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan skala risiko rendah, dalam memperoleh legalitas usahanya dalam bentuk NIB. Layanan ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengunduh barcode yang berfungsi sebagai legalitas usaha mereka.
Kegiatan Bimtek ini juga dihadiri oleh narasumber lain yang berkompeten, yaitu Fitriyanti Karim, S.Hut., (Dinas LHKP PPS) dan Dra. Erini Yuwatini, M.Sc., Ph.D., dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kehadiran narasumber-narasumber tersebut memperkaya wawasan para peserta mengenai berbagai aspek pengelolaan limbah dan persetujuan lingkungan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Merauke dapat memahami pentingnya pengelolaan limbah B3 dan Non B3 serta prosedur perizinan lingkungan yang sesuai dengan sistem OSS-RBA. Dengan demikian, akan tercipta lingkungan usaha yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
BERITA LAIN
Tim SKM Lakukan Survei Kepuasan Masyarakat di Distrik Semangga
15 Nopember 2024
Tim SKM Gelar Survei Kepuasan Masyarakat di Distrik Tanah Miring
08 Nopember 2024