BIMBINGAN TEKNIS PENGUATAN LAYANAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) DI KEPULAUAN NUSA TENGGARA, KEPULAUAN MALUKU, DAN PULAU PAPUA
gambar
BIMBINGAN TEKNIS PENGUATAN LAYANAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) DI KEPULAUAN NUSA TENGGARA, KEPULAUAN MALUKU, DAN PULAU PAPUA

01 Nopember 2022

Bertempat di The Stones Hotel Legian, Bali, tanggal 26-27 Oktober 2022 dilaksanakan bimbingan teknis  penguatan layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan  Papua.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah dokumen kesesuaian  antara rencana kegiatan pemanfatan ruang dengan  rencana tata ruang yang wajib dipenuhi dalam rangka penerbitan izin suatu kegiatan atau usaha. Tujuan dari KKPR adalah menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang. KKPR dibutuhkan sebagai dasar perizinan bagi pelaku kegiatan berusaha, kegiatan non-berusaha, maupun proyek strategis nasional baik untuk masyarakat, pemerintah, maupun swasta.  KKPR untuk kegiatan berusaha merupakan kegiatan pemanfaatan ruang yang memerlukan perizinan berusaha sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya baik Usaha Mikro Kecil (UMK) maupun Non-UMK. KKPR untuk non berusaha merupakan kegiatan pemanfaatan ruang yang pelaksanaannya tidak memerlukan perizinan berusaha seperti rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan dan yayasan kemanusiaan. KKPR yang bersifat srategis nasional merupakan kegiatan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan oleh presiden sebagai proyek strategis nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun dasar hukum dari KKPR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelengagaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Jika daerah di lokasi usaha belum memiliki RDTR yang telah terintegrasi dalam Sistem OSS-RBA, maka dilakukan analisis dan penilaian dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang lainnya dengan asas berjenjang dan komplementer untuk penerbitan Persetujuan KKPR. Dalam pelaksanaanya diharapkan agar masing-masing daerah memiliki Forum Penataan Ruang (FPR). Peran Forum Penataan Ruang dalam pemanfaatan ruang dan perbaikan kualitas RTR yaitu memberikan rekomendasi dalam rangka Peninjauan Kembali RDTR lebih dari 1 Kali dalam 5 Tahun (Pasal 93 PP No. 21/2021), memberikan pertimbangan untuk Persetujuan KKPR untuk kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha (Pasal 113 dan Pasal 129 PP No. 21/2021) dan memberikan fasilitasi penyelesaian sengketa penataan ruang (Pasal 208 PP No. 21/2021). Anggota Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (1) di daerah terdiri atas perangkat daerah, asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh masyarakat.