DPMPTSP Merauke Meluncurkan Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Publik
DPMPTSP Merauke Meluncurkan Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Publik
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke resmi meluncurkan sistim informasi pelayanan perizinan yang terintegrasi secara online kepada publik. Fasilitas pengintegrasian sistem informasi ini untuk memudahkan pelaku usaha mengurus perizinan usaha. Proses itu, kini pelaku usaha bisa mengakses dari rumah tanpa harus mendatangi Kantor DPMPTSP.
Sistim ini tidak terlepas dari program Nawa Cita Presiden Joko widodo yang menghendaki semua pelayanan berbasis digital. Turunannya diatur pula dalam peraturan Bupati Merauke Nomor 72 Tahun 2020 tentang pendelegasian kewenangan Penerbitan dan Penandatangan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Merauke.
Maka DPMPTSP Kabupaten Merauke menerapkan prosedur pelayanan kepada pelaku usaha dengan sistim informasi terintegrasi. Sehingga, pelaku usaha tinggal mengakses atau mengunjungi website DPMPTSP Kabupaten Merauke (alamat websitenya : www.dpmptsp.merauke.go.id )
Tahapan proses perizinan bagi pelaku usaha sudah tersedia disana mulai dari pengisian form UPP, Standart Pelayanan secara terperinci, Maklumat Pelayanan, termasuk pelaku usaha diharapkan untuk memberikan penilaian terhadap kinerja Petugas Layanan dengan mengisi Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM ).
Disamping itu, pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan bisa menilai profesionalisme SDM DPMPTSP dalam hal kompetensi pelaksana layanan sesuai jenis layanan dan responsivitas pelaksana layanan yang responsif. Bahkan, pelaku usaha bisa menilai kredibilitas atau integritas pelaksana layanan.
Selain itu, pelaku usaha bisa menilai sarana prasarana, seperti kelayakan ruang parkir, taman dan penghijauan, kelayakan fasilitas ruang tunggu pelayanan, kelayakan fasilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus dan sarana penunjang lainnya. Pelaku usaha atau warga Merauke bisa mengakses pula sistim informasi pelayanan publik, tata cara konsultasi dan pengaduan seperti media pengaduan.
DPMPTSP menerapkan sistim ini tujuannya untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif serta menjadi pemandu dalam pembangunan suatu daerah. Sehingga, pemerintah menyediakan sistem pelayanan perizinan untuk berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Melalui sistem tersebut pelaku usaha dapat mengurus izin dengan cepat dan mudah.
BERITA LAIN
Tim SKM Lakukan Survei Kepuasan Masyarakat di Distrik Semangga
15 Nopember 2024
Tim SKM Gelar Survei Kepuasan Masyarakat di Distrik Tanah Miring
08 Nopember 2024
RAPAT INTERNAL PEMBAHASAN RENCANA PENGGUNAAN APLIKASI SICANTIK
01 Nopember 2024