DPMPTSP KABUPATEN MERAUKE GELAR SOSIALISASI INOVASI SARANA KONSULTASI VIRTUAL (SAKTI) DI DISTRIK KURIK
gambar
DPMPTSP KABUPATEN MERAUKE GELAR SOSIALISASI INOVASI SARANA KONSULTASI VIRTUAL (SAKTI) DI DISTRIK KURIK

27 Juni 2026

Merauke, Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan konsultasi perizinan dan penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke melaksanakan Sosialisasi Inovasi Sarana Konsultasi Virtual (SAKTI) yang bertempat di Ruang Aula Balai Kampung Harapan, Distrik Kurik, pada 27 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke, Ir. Marwiah Ali Mahmud, S.T., M.Si., didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, Thomas Mahuse, S.E., para Kepala Seksi pada bidang terkait, serta sejumlah staf Bidang..
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke bertindak sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa inovasi Sarana Konsultasi Virtual (SAKTI) merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan publik yang dikembangkan oleh DPMPTSP Kabupaten Merauke untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh layanan konsultasi perizinan secara cepat, mudah, efektif, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Beliau juga menyampaikan bahwa keberadaan inovasi SAKTI diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pelayanan, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah distrik maupun kampung yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor DPMPTSP. Melalui layanan konsultasi secara virtual, masyarakat dapat memperoleh informasi, pendampingan, serta konsultasi mengenai persyaratan dan prosedur perizinan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta yang terdiri dari aparatur kampung, pelaku usaha, dan masyarakat mengikuti sosialisasi dengan penuh antusias. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan dalam sesi diskusi, terutama mengenai proses perizinan berusaha, legalitas usaha, serta mekanisme pemanfaatan layanan konsultasi virtual. Tingginya partisipasi peserta menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas usaha sebagai dasar dalam mengembangkan kegiatan usaha yang tertib dan berkelanjutan.