DPMPTSP Kabupaten Merauke Gelar Bimtek OSS-RBA bagi Aparatur Sipil Negara untuk Perkuat Pemahaman Regulasi Perizinan Berbasis Risiko
gambar
DPMPTSP Kabupaten Merauke Gelar Bimtek OSS-RBA bagi Aparatur Sipil Negara untuk Perkuat Pemahaman Regulasi Perizinan Berbasis Risiko

04 Agustus 2026

Merauke, 4 Agustus 2026  Dalam rangka meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap implementasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke menyelenggarakan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang bertempat di Hotel Halogen Merauke, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Plt. Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke, Marta Bayu Wahyuni Wijaya, A.Pi., M.Sc., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan perizinan yang semakin efektif, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional.
Bimtek diikuti oleh kurang lebih 100 peserta yang merupakan perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke. Kehadiran peserta lintas perangkat daerah menunjukkan komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Merauke dalam memperkuat pemahaman terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui platform OSS-RBA.
Sebagai perangkat daerah yang menjadi penyelenggara kegiatan, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke, Ir. Marwiah Ali Mahmud, S.T., M.Si., menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Merauke untuk berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan kegiatan. Keterlibatan seluruh ASN sebagai tuan rumah merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan profesional.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perkembangan regulasi OSS-RBA, DPMPTSP Kabupaten Merauke menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yaitu Arief Margatama, S.T., M.M. dan Indra Kurniansyah. Kedua narasumber menyampaikan materi mengenai kebijakan terbaru, implementasi sistem OSS-RBA, serta perubahan-perubahan mendasar yang perlu dipahami oleh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Selain sesi pemaparan materi dan diskusi, panitia juga menyelenggarakan kuis berhadiah (doorprize) pada awal maupun akhir kegiatan. Sesi tersebut berhasil menciptakan suasana yang lebih dinamis sekaligus menjadi media untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.
Pelaksanaan Bimtek ini menjadi semakin penting dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi terbaru tersebut membawa sejumlah penyempurnaan, termasuk penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan dalam proses penerbitan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta mampu memahami berbagai perubahan regulasi, khususnya terkait pembaruan KBLI, sehingga dapat mengimplementasikannya secara tepat pada perangkat daerah masing-masing sesuai tugas dan fungsi yang diemban. Pemahaman yang seragam diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses perizinan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Merauke.
Menutup kegiatan tersebut, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Merauke, Ir. Marwiah Ali Mahmud, S.T., M.Si., kembali menegaskan bahwa hasil Bimtek ini harus menjadi bekal bagi seluruh peserta untuk meningkatkan kualitas pelayanan di unit kerja masing-masing. Secara khusus, beliau mengingatkan kepada seluruh petugas Front Office DPMPTSP Kabupaten Merauke agar senantiasa memperbarui pengetahuan terhadap regulasi dan sistem OSS-RBA, sehingga mampu memberikan pelayanan perizinan yang cepat, tepat, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Merauke berharap tercipta kesamaan persepsi dan peningkatan kapasitas aparatur dalam mengimplementasikan OSS-RBA sesuai regulasi terbaru, sehingga pelayanan perizinan di Kabupaten Merauke semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemudahan berusaha serta peningkatan investasi daerah.