Pemda Merauke Fasilitasi Investasi Hotel Berbintang oleh PT. Puri Abadi Indonesia
gambar
Pemda Merauke Fasilitasi Investasi Hotel Berbintang oleh PT. Puri Abadi Indonesia

24 Juni 2025

Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat koordinasi terkait langkah-langkah perolehan perizinan dasar untuk rencana investasi pembangunan hotel berbintang oleh PT. Puri Abadi Indonesia (PAI), bertempat di ruang rapat DPMPTSP.

Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Kadis DPMPTSP Marwiah Ali Mahmud, ST, M.Si dan dihadiri perwakilan instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, serta perwakilan dari PT. PAI. Pertemuan ini membahas kesiapan dokumen dan prosedur perizinan sesuai PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup menegaskan perlunya penyusunan AMDAL, sedangkan Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa ANDALALIN ( analisis dampak lalulintas ) wajib dipenuhi sebelum tahap konstruksi. Disampaikan pula bahwa izin lingkungan akan diproses melalui sistem AMDAL NET dan wajib sesuai lokasi kegiatan.

Kesimpulan rapat menekankan pentingnya kelengkapan tiga perizinan dasar yaitu: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung sebelum kegiatan pembangunan dapat dimulai. Pemda Merauke menyatakan dukungan penuh terhadap rencana investasi ini dan membuka ruang diskusi lanjutan secara daring maupun luring guna percepatan proses perizinan.