KEGIATAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BUPATI MERAUKE TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN ( RUPMK ) MERAUKE DENGAN KANTOR KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI WILAYAH PAPUA DI JAYAPURA.
gambar
KEGIATAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BUPATI MERAUKE TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN ( RUPMK ) MERAUKE DENGAN KANTOR KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI WILAYAH PAPUA DI JAYAPURA.

02 Desember 2022

Waktu dan Tempat Pelaksanaan kegiatan dimaksud dilaksanakan di Jayapura bertempat di Hotel Horison Kotaraja pada tanggal 29 Nopember 2022.

Dalam rangka finalisasi penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten ( RUPMK ) Merauke dan Rancangan Peraturan Bupati Merauke dilakukan formalisasi oleh DPMPTSP Kabupaten Merauke dengan kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI wilayah Papua di Jayapura.

Tim Kabupaten Merauke dipimpin oleh Asisten SEKDA Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bapak Jeremias Ndiken, S.Sos,bersama kepala Bidang Pengembangan Iklim Promosi Penanaman Modal ; Dominika Kusmi. Andreswari, SE,Kepala seksi Peta Potensi Daerah ; Rahmat A. Rahanar. ST, Mathilda Sari dewi, SH Kasubag pada bagian hukum SETDA potensi Daerah, DR. Ling. Irba Jaya, S, Hut, M.Si, Tenaga Ahli dari Universitas Musamus.

Hasil diskusi terkait harmonisasi Peraturan Bupati Merauke tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK ) Merauke berjalan dengan baik degangsn hasil sebaga berikut :

  1. Naskah Rancangan peraturan Bupati Merauke terkait Rencana Umum penanaman Modal Kabupaten ( RUPMK ) Merauke dinyatakan sangat baik dan telahsesuai dengan aturan yang ditentukan.
  2. Kantor kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia RI wilayah Papua memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Merauke untuk menetapkan Peraturaan Bupati dimaksud melakukan penyesuaian sesuai dengan catatan catatan yang diberikan.
  3. Berita Acara ditanda tangan oleh : Yeremias Paulus Ruben Ndiken, S.Sos sebagai Pemrakarsa, Ruben K, Samai, S.H.,M.Si Tim Harmonisasi, Muhamamad Mufid, S.Ag,M.Si.M.H, Kepala Divisi Hukum dan HAM.
  4. Rekomendasi ditandatangani pada pukul 15.30 WIT bertempat di Hotel Horison Kotaraja antara Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Wilayah Papua dengan Pemerintah Kabupaten Merauke.