DPMPTSP KABUPATEN MERAUKE BERSAMA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PEMEGANG HAK AKSES TURUNAN OSS-RBA MELAKSANAKAN KONSULTASI DAN KOORDINASI DI KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
DPMPTSP KABUPATEN MERAUKE BERSAMA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PEMEGANG HAK AKSES TURUNAN OSS-RBA MELAKSANAKAN KONSULTASI DAN KOORDINASI DI KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Dalam rangka peningkatan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko pada layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) khususnya KKPR yang diterbitkan melalui metode Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dimana proses tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Merauke maka di laksanakan konsultasi dan koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke serta OPD pemegang hak akses turunan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Kegiatan dilaksanakan pada hari selasa, 11 Juli 2023 di Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penyampaian kendala-kendala yang dialami dalam melakukan proses PKKPR. Beberapa kendala yang sedang dihadapi DPUPR Kabupaten Merauke dalam rangka melaksanakan tugas untuk melakukan validasi permohonan PKKPR diantaranya system GISTARU tidak dapat melakukan penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) kepada pelaku usaha, sehingga proses validasi menjadi terhambat. Dijelaskan oleh Ibu Aci Prayarani, ST, MT selaku koordinator wilayah IV bahwa kendala tersebut terjadi karena adanya pembentukan daerah otonomi baru, sehingga system belum dapat membuat kode SPS untuk DOB baru. Sampai saat ini Kementerian ATR/BPN terus melakukan penyesuaian terhadap perubahan wilayah administrasi tersebut sehingga diharapkan Sistem OSS-RBA, Sistem GISTARU, Sistem SIMPONI dan Sistem Geo Pertek yang sudah terintegrasi ini dapat berjalan normal Kembali dan pelayanan kepada para pelaku usaha dapat di laksanakan.