Pendampingan Perizinan Berusaha UMK Melalui Layanan Konsultasi Virtual DPMPTSP Kabupaten Merauke
Pendampingan Perizinan Berusaha UMK Melalui Layanan Konsultasi Virtual DPMPTSP Kabupaten Merauke
Merauke, 05 Mei 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, melalui inovasi layanan konsultasi virtual. Pada hari ini, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan perizinan berusaha secara daring (Zoom Meeting) yang diikuti oleh pelaku usaha atas nama Ibu Yunita Sari.
Dalam kegiatan tersebut, pelaku usaha menyampaikan beberapa permasalahan terkait proses perizinan usahanya, khususnya dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha toko fashion/busana yang berlokasi di SBM. Selain itu, pada sesi awal konsultasi, pelaku usaha juga memohon pendampingan dalam pembuatan NIB beserta penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk badan usaha CV. Tunas Maro.
Menindaklanjuti hal tersebut, narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Merauke memberikan pendampingan secara langsung, mulai dari penjelasan tahapan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), hingga penyesuaian KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan proses perizinan dapat berjalan dengan baik, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui layanan ini, diharapkan pelaku usaha dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus legalitas usahanya, sehingga mampu meningkatkan kepastian hukum serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
DPMPTSP Kabupaten Merauke akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang responsif, adaptif, dan berbasis kebutuhan masyarakat, guna mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Merauke.
