SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN KONVERSI IMB KE PBG DI DISTRIK MUTING
SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN KONVERSI IMB KE PBG DI DISTRIK MUTING
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke melalui Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B/I melaksanaakn kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Konversi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Juara bersama aparat Distrik Muting. Sosialisasi dan Pendampingan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang turunannya adalah Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2OO2 Tentang Bangunan Gedung.
SIMBG Juara adalah aplikasi Kementrian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat diakses secara online, sehingga masyarakat dapat mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online.