Layanan Berteman

gambar
USAHA MIKRO DAN KECIL (UMK) PERSEORANGAN RISIKO RENDAH DAN MENENGAH RENDAH MERUPAKAN USAHA MILIK WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN MODAL USAHA PALING BANYAK RP5 MILIAR TIDAK TERMASUK TANAH DAN BANGUNAN TEMPAT USAHA

 Data Pelaku Usaha (Sesuai KTP)

Nama Lengkap*
Nomor Induk Kependudukan:*
Jenis Kelamin *
Tanggal Lahir*
Alamat *
Desa / Kelurahan*
Kecamatan*
Kabupaten / Kota*
Provinsi*
Kode Pos*
Berikan tanda '-' jika tidak diisi

  Data Pelaku Usaha (Lainnya)

Nomor Ponsel*
Contoh penulisan nomor : 6281312341234
Alamat Email:*
NPWP Pribadi*
Diisi jika sudah memiliki
Nomor BPJS Ketenagakerjaan:*
Diisi jika sudah memiliki
Nomor BPJS Kesehatan:*

 Data Usaha

Kegiatan Usaha:*
Nama Usaha*
Alamat*
Provinsi *
Kabupaten / Kota *
Kecamatan *
Desa / Kelurahan*
Kode Pos*
Luas Lahan*
Modal Usaha*
Jumlah Tenaga Kerja Indonesia*
minimal (1 orang)
  Data Usaha (Lainnya)

Apakah usaha sudah berjalan ?*
Jenis Produk/Jasa:*
Kapasitas per Tahun:*
Pendapatan Per Tahun
Nomor Sertifikat Halal:*
Diisi jika sudah memiliki
Nomor SNI:*
Diisi jika sudah memiliki
  KETENTUAN

  1. Pelaku Usaha yang mengajukan NIB melalui formulir ini merupakan pelaku usaha dengan skala usaha Mikro atau Kecil sesuai dengan jumlah isian total modal usaha yang tidak lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Kegiatan usaha yang diajukan dalam NIB merupakan kegiatan usaha yang termasuk dalam tingkat risiko rendah dan menengah rendah.
  3. Lembaga OSS berhak menolak permohonan yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas.
  4. Lembaga OSS tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
  5. Lembaga OSS mempunyai hak untuk menerima atau menolak permohonan NIB ini.
 PERNYATAAN PELAKU USAHA

Dengan ini saya menyatakan bahwa :

  1. Data yang diisikan di atas adalah benar sesuai kondisi sebenarnya. Apabila saya memberikan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau menggunakan dokumen yang diduga palsu, maka Lembaga OSS berhak melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Memberikan persetujuan kepada lembaga OSS untuk memberikan data dan informasi saya seperti, namun tidak terbatas pada Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Kementerian/Lembaga maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengan Lembaga OSS
  3. Bertanggung jawab atas penggunaan NIB dan tidak menggunakannya untuk tindak kejahatan seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau perbuatan melawan hukum lainnya, serta tidak memindahtangankan NIB kepada pihak lain. Penyalahgunaan terhadap NIB merupakan tanggung jawab pelaku usaha. Apabila terindikasi digunakan tidak sesuai peruntukan atau terlibat dalam tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka Lembaga OSS berhak melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menyatakan Bersedia menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) dalam menjalankan kegiatan usaha yang dimaksud;
  5. Bersedia dengan sungguh-sungguh melaksanakan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan;
  6. Bersedia mengikuti pembinaan yang dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan terkait K3L tersebut; dan
  7. Bersedia menerima sanksi terhadap pelanggaran atas ketentuan yang terkait dengan K3L tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Kegiatan usaha dan lokasi usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang;