DPMPTSP Kabupaten Merauke Hadiri Audiensi Pemutakhiran RDTR Kawasan Perkotaan di Kementerian ATR/BPN
gambar
DPMPTSP Kabupaten Merauke Hadiri Audiensi Pemutakhiran RDTR Kawasan Perkotaan di Kementerian ATR/BPN

09 Juni 2026

Jakarta,  Pemerintah Kabupaten Merauke terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan daerah melalui penyusunan dan pemutakhiran dokumen tata ruang yang terintegrasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Audiensi Pemutakhiran Dokumen Basis Pengaturan Zonasi (DBPZ) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Merauke yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bromo Lantai 4, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merauke, Yoseph B. Gebze, dan diterima oleh Direktur Jenderal Tata Ruang beserta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN. Audiensi ini bertujuan untuk membahas percepatan pemutakhiran dokumen RDTR sebagai instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan investasi, serta penguatan peran strategis Kabupaten Merauke sebagai salah satu kawasan pengembangan pangan nasional.
Turut hadir dalam rombongan Pemerintah Kabupaten Merauke sejumlah pejabat perangkat daerah, termasuk Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke, Ir. Marwiah Ali Mahmud, S.T., M.Si., yang didampingi oleh Kepala Seksi Data dan Sistem Informasi DPMPTSP Kabupaten Merauke, Guntur Prastowo, S.T. Keikutsertaan DPMPTSP Kabupaten Merauke dalam audiensi ini merupakan bagian dari upaya mendukung sinkronisasi kebijakan tata ruang dengan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Keberadaan RDTR yang mutakhir dan terintegrasi menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Merauke.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Merauke menyampaikan berbagai isu strategis yang dihadapi daerah, termasuk kebutuhan percepatan penyesuaian regulasi tata ruang pasca terbentuknya Provinsi Papua Selatan. Selain itu, turut dibahas berbagai potensi pengembangan wilayah yang memerlukan dukungan regulasi tata ruang yang adaptif guna menunjang pembangunan infrastruktur, peningkatan investasi, serta penguatan sektor ekonomi daerah.
Bagi DPMPTSP Kabupaten Merauke, pemutakhiran RDTR memiliki peran yang sangat penting karena menjadi salah satu dasar dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan persyaratan dalam proses perizinan berusaha. Dengan tersedianya dokumen RDTR yang mutakhir dan sesuai dengan kondisi terkini wilayah, proses pelayanan perizinan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun investor.