MOTTO

"KAMI SIAP MELAYANI DENGAN PROFESIONAL"


BERITA

TERBARU

Pemkab Merauke Raih Penghargaan Pertumbuhan Investasi Tertinggi di Papua Selatan

10 Desember 2025

Pemerintah Kabupaten Merauke kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong iklim investasi daerah. Pada kegiatan Dialog Investasi dan Temu Sektor Terpadu Tahun 2025 yang berlangsung di Swiss-Belhotel Merauke, Rabu (10/12/2025), Pemkab Merauke menerima penghargaan sebagai kabupaten dengan pertumbuhan nilai investasi tertinggi di wilayah Papua Selatan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, bersama Sekretaris Daerah Papua Selatan, Fer......... Selengkapnya

Frequently Asked Questions (FAQ)

Perizinan berusaha di Kabupaten Merauke dilakukan melalui Layanan Online Single Submission atau aplikasi OSS dengan link :https://oss.go.id Pemohon dapat mengakses OSS dari manapun tempatnya berada, karena OSS merupakan sistim perizinan berusaha berbasis online.
Pemohon wajib mendatangani kantor DPMPTSP, mengisi Formulir Permohonan Jenis Layanan, maka pemohon akan diantar langsung ke counter layanan pendampingan OSS yang ada di ruangan front office.
Pemohon WNI wajib membawa KTP Elektronik yang telah terupdate di Kantor Dinas Catatan sipil dan Kependudukan (Karena KTP dengan data keluarga yang belum di update tidak akan bisa mengakses OSS), serta membahwa data profil perusahaan (Akte Perusahaan) serta Tanda Registerasi AHU dari Kementerian Hukum dan HAM (khusus bagi yang berbentuk Badan Usaha) Pemohon WNA wajib mambawa PASPOR, serta dokumen profil perusahaan dan Tanda Daftar/Registerasi Perusahaan di AHU Kementerian HUKUM dan HAM Republik Indonesia.
Bagaimana cara mendaftar perizinan daerah Berikut cara mendaftar pada akun sippadu : 1. Kunjungi website http://sippadu.merauke.go.id/ss9401/int 2. Daftar akun dengan menggunakan email valid 3. aktivasi akun pada email yang telah terdaftar 4. login dengan akun yang sudah teraktivasi


INVESTASI


STANDAR PELAYANAN

PERATURAN BUPATI NOMOR 91 TAHUN 2023

Lihat

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN

PERATURAN BUPATI NOMOR 87 TAHUN 2023

Lihat